Liputan6.com, Jakarta - KPU akan memperketat mekanisme rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional perolehan suara pemilu legislatif yang ditargetkan rampung hari ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penetapan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional pada 9 Mei 2014.
"Metode pleno tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Maksudnya, kita harus memperhatikan deadline yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Ida menjelaskan, pada awal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi nasional, KPU memberikan kesempatan luas kepada setiap saksi dari perwakilan parpol untuk menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil pemilu di setiap daerah pemilihan.
Keberatan-keberatan tersebut umumnya menyangkut perbedaan data pemilih, jumlah surat suara, hingga dugaan kecurangan yang terjadi di penyelenggara pemilu tingkat bawah.
"Sejak awal, semangat KPU adalah melayani dan menyelesaikan catatan-catatan, baik dari sisi administrasi pemilu, pertanggungjawaban berapa jumlah pemilih, surat suara sah dan tidak sah, yang itu harus cocok dengan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara," jelasnya.
Hingga dini hari tadi, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi itu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Adapun 13 provinsi yang sudah diplenokan namun pengesahannya masih ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Hari Terakhir Rekapitulasi, KPU Perketat Mekanisme Rapat Pleno
Awalnya, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional, KPU memberikan kesempatan luas kepada saksi dari parpol untuk menyampaikan keberatan.
diperbarui 06 Mei 2014, 10:19 WIBRapat pleno terbuka rekapitulasi nasional penghitungan suara di ruang sidang utama KPU (Liputan6.com/Andrian M. Tunay)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Yang Terjadi ketika Santri Kepercayaan KH Hasyim Asy'ari Ketahuan Berbohong, Karomah Wali
5 Siswa SMA 70 Jaksel yang Terlibat Pengeroyokan Dikeluarkan
Nikita Willy Ungkap Perawatan Wajahnya yang Tetap Glowing Saat Melahirkan Anak Kedua
Candi Cangkuang Garut, Situs Sejarah Simbol Keanekaragaman Budaya
Dishub Jakarta Bahas Wacana Kenaikan Tarif Transjakarta, Imbas Subsidi Dipangkas?
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024