Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut Ratu Atut didakwa melakukan penyuapan kepada mantan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
"Terdakwa melakukan perbuatan yang memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi melalui Susi Tur Andayani dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Jaksa Eddy menambahkan, Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Suap itu dilakukan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak," tutur Eddy.
Dalam dakwaan disebutkan, pada 22 September 2013 bertempat di Lobi Hotel JW Marriott Singapura, Ratu Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil Mochtar. Dalam pertemuan tersebut Atut meminta Akil untuk memenangkan perkara konstitusi yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin supaya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak tahun 2013 dapat dilakukan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Untuk itu Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkaranya.
Atas perbuatannya itu, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Sss)
Ratu Atut Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 1 M
Atut juga didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya Tubagus Chaeri Warda
diperbarui 06 Mei 2014, 12:13 WIBRatu Atut Chosiyah membantah memberikan uang ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak, Kamis (24/04/2014) (Liputan6.com/Miftahul Hayat).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Geger Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer dan Sederet Kontroversinya
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Naik Rp 9.000 per Gram, Tengok Daftar Rinciannya di Sini
Ciri Pembelajaran Berbasis Kompetensi: Panduan Lengkap untuk Pendidik
Cara Move On dari Perselingkuhan dalam Hubungan Asmara, Baik Sebagai Pelaku atau Korban
Joe Biden Singgung soal Dosa Asli AS dalam Kunjungan ke Angola, Apa Itu?
Serba-serbi Koper Expandable yang Bisa Bikin Ruang Penyimpanan Jadi Lebih Besar
Manchester United dan Real Madrid Berebut Wonderkid Swedia, Digadang Sebagai Titisan Toni Kroos
VIDEO: Viral Kebakaran Mall Pakuwon Yogyakarta, Diduga Berasal Dari Gudang Penyimpanan Karpet
Kue Bunga Gelam, Simbol Keselamatan Masyarakat Melayu Lingga
Awas Jebakan Hoaks Pembagian Ponsel yang Mencatut Merek Smartphone
NJOP Adalah Apa? Simak Panduan Lengkap Memahami Nilai Jual Objek Pajak
Fantastis, Tarif Endorsement Jennifer Coppen Mencapai Rp180 Juta