UGB Ditahan Polisi Selama 20 Hari

Polisi menetapkan UGB ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin (5/5/2014).

oleh Julian Edward diperbarui 06 Mei 2014, 15:10 WIB
Polisi menetapkan UGB ditahan selama 20 hari di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Sunan Kalijaga boleh saja berdalih kalau kliennya, Ustad Guntur Bumi (UGB) hanya bermalam di Polda Metro Jaya pada Senin (5/5/2014) tanpa menjalani penahanan. Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, berkata lain. Faktanya, UGB resmi ditahan sejak kemarin.

"Setelah ditangkap kemarin pagi, lalu di lakukan pemeriksaan. Dan kemarin malam dilakukan penahanan," kata Rikwanto di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (6/5/2014).

Tak tanggung-tanggung, penyidik segera menetapkan masa penahanan UGB. Dituturkan Rikwanto, UGB akan ditahan selama 20 hari. Selama itu pula UGB akan dicecar oleh penyidik soal dugaan penipuan yang ia lakukan kepada mantan pasiennya.

"Kalau kurang, nanti bisa ditambah sampai 40 hari," tandas Rikwanto. Hal itu sangat memungkinkan mengigat UGB dilaporkan atas 15 kasus penipuan dan pelecehan seksual.

Saat ini, polisi baru berhasil menetapkan UGB sebagai tersangka atas laporan penipuan yang dibuat oleh Irfani, mantan pasien yang mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya