Liputan6.com, Jakarta - Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia didakwa menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan terancam 15 tahun penjara.
Karena sudah menjadi terdakwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengusulkan pemberhentian sementara Ratu Atut sebagai gubernur Banten kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden siang ini," kata Gamawan melalui pesan tertulis di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, nomor registrasi perkara yang berada di surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.
"Nomor registrasi perkara itu nantinya untuk dicantumkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Gubernur Banten. Dan, surat penetapannya sebagai terdakwa sudah diterima Mendagri siang ini," kata Didik.
Setelah Keppres pemberhentian sementara Gubernur Banten tersebut ditandatangani Presiden, Wakil Gubernur Banten Rano Karno akan bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten.
Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.
"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Atut sejak Maret 2013 mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin. Namun, pasangan tersebut kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU pada 8 September 2013. (Ant/Sss)
Mendagri Gamawan Teken Usulan Penonaktifan Ratu Atut ke SBY
Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Ratu Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.
diperbarui 06 Mei 2014, 16:00 WIBGamawan Fauzi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun 800 Ribu Rumah, BTN Butuh Suntikan Modal Besar
Pilkada 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat dan Jadwalnya
Kumpul Fakta Liputan6.com Digelar, Upaya Lawan Hoaks Terkait Kesehatan
Teks Khutbah Jumat: Kelola Waktu dengan Bijak, Hindari Kebiasaan Menunda-nunda
Dede Yusuf Ungkap Sakit Mendiang Rahayu Effendy Sebelum Meninggal Dunia, Sempat Dirawat karena Serangan Jantung
Jelaskan Apa Itu Bioteknologi: Definisi, Aplikasi, dan Dampaknya
Polda Metro: Situasi di Jakarta dan Sekitarnya Kondusif Usai Pencoblosan Pilkada
Kuning Telur atau Gorengan? Mana yang Lebih Berbahaya untuk Jantung
350 Inspirational Forest Quotes to Reconnect with Nature
Cara Membuat Tahu Bacem, Panduan Lengkap Memasak Hidangan Tradisional yang Lezat
350 Quote About Writing untuk Inspirasi Menulis, Melatih Tekad dalam Diri
Gerindra Optimistis Pilkada Jakarta Dua Putaran, Dasco: Strategi RIDO Menang Disiapkan