Kesehatan Bermasalah, Roger Danuarta Gugup Hadapi Sidang

Roger Danuarta akan menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/5/2014).

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Mei 2014, 09:15 WIB
Roger Danuarta akan menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/5/2014).

Liputan6.com, Jakarta Roger Danuarta akan menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/5/2014) pagi. Sidang ini merupakan pengalaman pertama Roger duduk di kursi pesakitan. Alhasil, pesinetron Siapa Takut Jatuh Cinta ini mengaku sedikit gugup jelang persidangan.

"Roger tetap mempersiapkan diri dan mental. Walau pun agak canggung (gugup) karena nggak pernah disidang atau menjalani proses hukum," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Manus dihubungi via telepon, Kamis (7/5/2014).

Selain itu, mantan kekasih Shandy Aulia ini mengaku punya sedikit masalah kesehatan. Ia masih sering merasa nyeri di bagian perutnya. Namun, secara mental, Roger merasa telah siap menjalani persidangan.

"Ya, walau kadang masih merasa nyeri di bagian perut, tapi secara secara mental sih dia sudah siap kok," ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Djaniko Girsang, mengatakan bahwa sidang Roger kemungkinan akan dimulai lebih awal sekitar pukul 10.00 WIB. Roger yang bertindak sebagai terdakwa juga wajib hadir. Artis 33 tahun ini terdaftar dalam berkas dengan nomor perkara 400/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.

"Dari jam 10.00 WIB kita sudah siap. Tapi itu nanti bisa dilihat lagi jadwalnya, disesuaikan. Sebagai terdakwa wajib hadir," ucap Djaniko.

Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntik yang belum terpakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan empat tahun untuk pasal 127. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya