Liputan6.com, Jakarta - Bocah kelas V SD, Renggo Khadafi (11) meninggal dunia diduga setelah dianiaya kakak kelasnya, SY. Kini SY terancam hukuman 10 tahun penjara.
Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan, proses hukum SY berjalan sesuai dengan hukum perlindungan anak. Siang nanti mereka akan mendatangi Mapolrestro Jakarta Timur, tempat SY menjalani pemeriksaan.
"Iya nanti sekitar pukul 13.00 WIB kami akan datang ke Polres Jakarta Timur untuk mengetahui sejauh mana proses berjalan sesuai dengan aspek perlindungan anak," kata Ketua KPAI Asrosun Ni'am Soleh saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak. Secara usia, SY sebagai terduga pelaku belum 12 tahun. Maka otomatis, menurut undang-undang, SY tidak bisa diproses hukum.
"Penyelesaian kasus itu jelas harus dilakukan di luar hukum formal. Dalam hal ini, orangtua bertanggung jawab," lanjutnya.
Asrorun menambahkan, bentuk pertanggungjawaban orangtua terhadap anak dalam kasus ini bisa bermacam-macam. KPAI dalam hal ini hanya memfasilitasi dan memastikan semua hal berjalan sesuai aturan.
"Bisa saja bentuk pertanggungjawaban orangtua berupa kompensasi, lalu upaya perdamaian atau pemaafan," pungkas Asrosun. (Sss)
Masih Bocah, Kakak Kelas Penganiaya Renggo Tak Diproses Hukum?
Asrorun mengatakan, dalam kasus ini, baik korban maupun terduga pelaku masih anak-anak.
diperbarui 07 Mei 2014, 11:01 WIBPelimpahan laporan PRT tersebut dimaksudkan agar proses penanganan kasus ini lebih cepat.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
UMK 2025 Kota Tangerang Naik 6,5 Persen jadi Segini
Beri Dampak Besar pada Pendidikan, Novita Hardini Tolak Kenaikan PPN 12 Persen Sekolah Berstandar Internasional
Mary Jane Filipina Kasus Apa? Ini Kronologi Lengkapnya
Ciri-Ciri Maag yang Perlu Diwaspadai: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Sebelum Bertemu Indonesia di Piala AFF 2024, Timnas Filipina Ingin Fokus pada Pertandingan Melawan Vietnam
Ciri-Ciri Miom Mengecil: Ketahui Cara Perawatannya
Piala AFF 2024: Timor Leste Berada di Papan Dasar usai Kalah dari Kamboja
Kabar Duka, Michael Jonan, Adik Ignasius Jonan Meninggal Dunia
Bidik Swasembada, Wamentan Cek Program Brigade Pangan di Jambi
7 Resep Fuyunghai Lezat dan Praktis untuk Menu Spesial di Rumah
Ciri Rahang Bergeser: Penyebab, Gejala, dan Penanganan
Pecah Rekor, Threads Tembus 300 Juta Pengguna