Eks Menpora Adhyaksa: Keterangan Saya Soal Hambalang Tak Berubah

Adhyaksa mengaku hanya dikonfirmasi penyhidik KPK mengenai keterangan yang pernah ia sampaikan pada pemeriksaan terdahulu.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2014, 13:24 WIB
Saat persidangan Mantan Menpora Adhyaksa Dault hadir bersaksi untuk Andi Mallarangeng karna terkait dalam surat dakwaan (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Machfud Suroso.

Machfud merupakan direktur utama PT Dutasari Citralaras. Perusahaan itu merupakan salah satu subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang.

Selama 2 jam di gedung itu, dalam pemeriksaannya Adhyaksa mengaku hanya dikonfirmasi mengenai keterangan yang pernah ia sampaikan pada pemeriksaan terdahulu.

"Nggak ada yang saya cabut. Semua tetap seperti dulu. Pernyataan saya tetap seperti itu. Dan mengenai Machfud Suroso, saya nggak kenal sama sekali. Lihat orangnya nggak tahu. Ya, kira-kira begitu," ujar Adhyaksa saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Lebih detail, kata Adhyaksa, pemeriksaan kali ini hanya seputar masalah tanah di Hambalang yang juga pernah ia sampaikan, baik dalam proses penyidikan maupun dalam persidangan Deddy Kusdinar, Andi Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

"Di dalam hukum itu kan ada peristiwa hukum ada perbuatan hukum. Nah, karena perbuatan hukum ini menyangkut masalah tanah Hambalang dan tanah itu ada prosesnya ketika dari Dirjen Diknas dan Menpora," jelasnya.

Sebagai mantan Menpora, lanjut Adhyaksa, ia tentunya akan kembali diperiksa setiap KPK menetapkan tersangka baru pada perkara proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

"Kalau ada tersangka baru seperti Machfud Suroso, saya jadi saksi lagi. Saya bilang, Pak (penyidik) biar cepat saja selesai deh supaya jangan berlarut-larut," pungkasnya.

Sebelumnya, saat tiba di Gedung KPK tadi pagi, Adhyaksa yang akan diperiksa sebagai saksi menyatakan lelah kerap diperiksa pada perkara Hambalang.

"Setiap ada tersangka baru, jadi saksi lagi. Sudahlah biar cepat aja deh. Mudah-mudahan yang terakhirlah. Pulang balik, pulang balik, capek," ujarnya.

Ini kesekian kalinya Adhyaksa dihadirkan sebagai saksi pada kasus korupsi Hambalang. Tidak hanya di Gedung KPK, pria berkumis ini juga pernah dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi Deddy Kusdinar dan Andi Alfian Mallarangeng dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Machfud dijadikan tersangka oleh KPK sejak November 2013. Dia diduga menerima Rp 17,3 miliar. Uang sejumlah Rp 28 miliar juga ditransfer ke rekening Dutasari.

Uang tersebut diduga bukan merupakan pembayaran pekerjaan yang dilakukan Dutasari, tetapi realisasi pembayaran komisi sebesar 18 persen. Duit itu diduga untuk dibagi-bagikan kepada para pejabat di Kemenpora serta beberapa politisi di DPR. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya