Asty Ananta Hadiri Sidang Perdana Roger Danuarta

Asty Ananta yakin hakim akan memberikan yang terbaik untuk Roger Danuarta.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Mei 2014, 13:40 WIB
Bukan hanya makanan kesukaan Roger Danuarta yang dibawakan Asty Ananta saat menjenguk di Polsek Pulo Gadung, Jakarta tapi juga pesan sayang.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang sahabat, Asty Ananta seolah tak mau kehilangan kesempatan untuk menyaksikan sidang perdana Roger Danuarta. Bersama asistennya, Asty tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk memberikan dukungan terhadap Roger.

Mengenakan kemeja putih strip biru, artis 29 tahun itu datang di PN sekitar pukul 12.45 WIB. Begitu sampai, ia langsung menemui ibunda Roger, Eeng Wiratmaja.

"Kami juga dukung, apalagi masalahnya yang berat ini. Kalau ketemu lagi sih belum, sudah ngobrol sama mama dan pengacaranya. Semoga Roger bisa direhab, semoga bisa bersih luar-dalam," ungkap Asty Ananta di PN Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Meski sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Roger, namun Asty percaya jika Roger akan mendapatkan putusan yang positif.

"Saya sangat percaya hakim dan jaksa, saya mau (hasil) yang terbaik. Saya yakin dan percaya Roger akan direhab. Dia sudah tahu banyak yang sayang dan perhatian, semoga dia makin mensyukuri dan semua ada hikmahnya. Yang terpenting Roger bisa berkarya lagi," ujar pesinetron Saras 008 tersebut.

Hingga berita ini diunggah, Asty tengah menunggu jalannya persidangan di ruang sidang utama. Tak sendirian, Asty juga duduk bersama ibunda dan adik Roger, Vanessa. Sesekali tatapan mata ibunda Roger tampak kosong menyiratkan kekhawatiran.

Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy pada 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

Roger dikenakan melanggar pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya