Liputan6.com, Bogor - Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dinilai masih lemah. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
"KPAI sebenarnya sudah mengusulkan perlu ada revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau sekarang hukuman maksimal hanya 15 tahun, kalau bisa sekarang minimal 15 tahun. Bahkan kalau bisa maksimal hukuman mati," jelas Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com di Bogor, Jabar, Rabu (7/5/2014).
KPAI menganggap kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan bahkan korban kekerasan seksual bisa berpotensi sebagai pelaku. "Jadi, efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan," katanya.
Susanto melanjutkan, untuk pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur, pihaknya harus mendiskusikan lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang tepat. "Pelaku di bawah umur itu, itu kan memang restorative justice dan mandatnya dalam undang-undang seperti sistem peradilan anak kejahatan hukum apa saja," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif. Baik dari aspek regulasi, kebijakan, program, budgeting, dan kelembagaanya.
"Kekerasan seksual terus terjadi karena perlindungan terhadap korban dari aspek preventifnya belum banyak dilakukan. Ini tanggung jawab semua penyelenggara perlindungan anak, baik dari pemda atau organisasi sosial lainnya," pungkas Susanto.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Bahkan seperti di sejumlah negara, pelaku pelecehan terhadap anak harus dikebiri atau dihilangkan hasrat seksualnya dengan cara menyuntikan zat kimia ke alat kelaminnya. Ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku.
Kasus paedofilia belakangan marak terungkap di berbagai daerah. Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang karyawan Andri Sobari alias Emon mencabuli 110 bocah. Dia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, seorang kakek di Sumedang, Jawa Barat, juga mencabuli bocah yang jumlahnya diduga lebih dari 9 anak. Dalam aksinya, kakek bernama Abah Aman itu mengiming-imingi jajanan gratis kepada anak-anak lantaran pekerjaan pelaku merupakan penjual jajanan anak. (Mut)
KPAI: Paedofil Kalau Bisa Dihukum Mati
"Efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan."
diperbarui 07 Mei 2014, 15:24 WIBKPAI (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hati-hati Jika Terima Pesan Elektonik Atas Nama Pegawai DJP, Bisa Jadi Itu Penipuan
Tidak Dibedakan dengan Putra, PSSI Siapkan Rp36 Miliar untuk Bangun Sepak Bola Putri Indonesia
VIDEO: Diduga Pembunuhan, Bocah Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban
Kontingen Jateng Sukses Raih 260 Medali PON, Nana: Selamat dan Terima Kasih untuk para Patriot
8 Tanda Kamu Cerdas dan Berotak Jenius yang Sering Tidak Disadari Selama Ini
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?
Bagi-bagi Ilmu Investasi dan Finansial, Kinderkloud Luncurkan Buku Edukasi Keuangan Keluarga
Geliat Transformasi Danau Toba dari Dulu hingga Kini, Mampu Pikat Wisatawan dari Seluruh Dunia
VIDEO: Tragis! Balita Meninggal Akibat Tertimpa Reruntuhan Gempa Magnitudo 4,9
Mudah Didapat, 5 Bahan Alami Ini Mampu Melembabkan Kulit Kering
Respons Puan soal Pertemuan Jokowi dan SBY di Istana
Punya Potensi Ekonomi Kreatif yang Lengkap, Kemenparekraf Gelar Santri Digitalpreneur di Ponpes Banyuwangi