Liputan6.com, Bogor - Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dinilai masih lemah. Untuk itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar melakukan revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
"KPAI sebenarnya sudah mengusulkan perlu ada revisi terhadap Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau sekarang hukuman maksimal hanya 15 tahun, kalau bisa sekarang minimal 15 tahun. Bahkan kalau bisa maksimal hukuman mati," jelas Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com di Bogor, Jabar, Rabu (7/5/2014).
KPAI menganggap kekerasan seksual terhadap anak sudah sering terjadi dan bahkan korban kekerasan seksual bisa berpotensi sebagai pelaku. "Jadi, efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan," katanya.
Susanto melanjutkan, untuk pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur, pihaknya harus mendiskusikan lebih lanjut untuk menentukan hukuman yang tepat. "Pelaku di bawah umur itu, itu kan memang restorative justice dan mandatnya dalam undang-undang seperti sistem peradilan anak kejahatan hukum apa saja," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah preventif. Baik dari aspek regulasi, kebijakan, program, budgeting, dan kelembagaanya.
"Kekerasan seksual terus terjadi karena perlindungan terhadap korban dari aspek preventifnya belum banyak dilakukan. Ini tanggung jawab semua penyelenggara perlindungan anak, baik dari pemda atau organisasi sosial lainnya," pungkas Susanto.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menilai para pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Bahkan seperti di sejumlah negara, pelaku pelecehan terhadap anak harus dikebiri atau dihilangkan hasrat seksualnya dengan cara menyuntikan zat kimia ke alat kelaminnya. Ini dilakukan agar memberikan efek jera pada pelaku.
Kasus paedofilia belakangan marak terungkap di berbagai daerah. Di Sukabumi, Jawa Barat, seorang karyawan Andri Sobari alias Emon mencabuli 110 bocah. Dia pun kini ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya itu, seorang kakek di Sumedang, Jawa Barat, juga mencabuli bocah yang jumlahnya diduga lebih dari 9 anak. Dalam aksinya, kakek bernama Abah Aman itu mengiming-imingi jajanan gratis kepada anak-anak lantaran pekerjaan pelaku merupakan penjual jajanan anak. (Mut)
KPAI: Paedofil Kalau Bisa Dihukum Mati
"Efek domino yang dihasilkan dari tindak kejahatan ini sudah menghawatirkan."
diperbarui 07 Mei 2014, 15:24 WIBKPAI (Liputan6.com/JohanTallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komedi Adalah Seni Menghibur: Menyelami Dunia Tawa dan Kelucuan
Karma dari Timnas Indonesia: Bahrain Dipecundangi China, Gol Dianulir dan Kena Kartu Merah
Honda Pamer Tampilan Utuh Amaze Generasi Baru, Sedan Murah Rp 140 Jutaan
Menteri Ara Beri Sinyal Harga Rumah Bakal Turun
Timnas Indonesia Tantang Jepang, Garuda Tergusur ke Dasar Klasemen
10 Arti Mimpi Melihat Orang Melahirkan Menurut Islam, Apakah Pertanda Baik?
Yield to Maturity Adalah Indikator Penting Investasi Obligasi
Trade Adalah Kegiatan Pertukaran Aset, Ketahui Konsep, Jenis, dan Dampaknya
BPIH adalah Komponen Penting Biaya Haji, Ketahui Perbedaannya dengan Bipih
Masjid Quba adalah Warisan Penting Islam, Ketahui Sejarah dan Keistimewaannya
5 Tips untuk Melindungi Kulit dari Paparan Polusi Udara, Wajib Dilakukan
Rayakan Ultah ke-76, Raja Charles III Buka 2 Pusat Distribusi Makanan