Korupsi PDAM, Walikota Makassar Jadi Tersangka

Ilham diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain pada proyek tahun anggaran 2006-2012.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2014, 16:40 WIB
Ilham Arief Sirajuddin (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS (Ilham Arief Sirajuddin) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Dia menjelaskan, Ilham yang juga merupakan politisi Demokrat itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain pada proyek tahun anggaran 2006-2012.

"Dia (ilham Arief Sirajuddin) diduga merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar," kata Johan

Arief dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain Ilham, KPK juga menetapkan seorang tersangka yang berprofesi sebagai pihak swasta pada proyek ini. Yaitu, Dirut PT Praya Tirta Makassar berinisial HW atau selaku pemenang tender proyek tersebut.

"Juga ditetapkan HW sebagai tersangka, dia dari pihak swasta," pungkas Johan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya