KPAI Tekankan Aspek Psikologis Pemeriksaan Kasus Renggo

Asrorun mengatakan, secara usia, SY belum memenuhi syarat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Mei 2014, 17:54 WIB
Menurut penuturan Yani di Mapolrestro Jakarta Timur, alasan menganiaya Diva karena bocah itu sudah berbuat onar sejak bangun tidur pukul 05.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Renggo Khadafi, bocah kelas V SD, mengembuskan napas terakhir. Ia diduga dianiaya kakak kelasnya, SY. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin memastikan, SY dan saksi lainn, mendapatkan pendampingan dalam proses pemeriksaan karena masih di bawah umur.

"Memperhatikan seluruh aspek psikologisnya, kepentingan keadilan bagi korban. Termasuk anak-anak ini (saksi) menjelang ujian. Pertemuan tadi untuk merumuskan secara khusus bagaimana penanganannya," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh Asrorun di Mapolrestro Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).

Asrorun mengatakan, secara usia, SY belum memenuhi syarat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Karena itu, pilihan mediasi bisa ditempuh untuk tetap mencari keadilan bagi keluarga korban.

"Proses pencarian keadilan pasti, melalui seperti apa akan kita rumuskan. Pasti akan ada proses mediasi. Terkait mediasi, akan dilakukan komunikasi dengan keluarga," lanjutnya.

KPAI mempercayakan proses penyelidikan pada kepolisian. Termasuk, proses pendampingan pada anak selama proses pemeriksaan berlangsung. "Tujuannya keadilannya harus tercapai tapi tidak mengganggu kondisi psikologis anak," tandasnya.

Renggo, murid kelas V SDN Makasar 09, menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu 4 Mei 2014 siang. Dia diduga dianiaya kakak kelasnya. Pemukulan terjadi karena Renggo menyenggol makanan si kakak kelas SY hingga jatuh ke tanah.

Polisi hari ini memanggil 10 siswa sebagai saksi untuk dimintai keterangan. SY, kakak kelas korban yang duduk di kelas 6 SD, juga mengaku telah memukul Renggo di dalam kelas. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya