Anas: Saya Minta Batik Dikembalikan, Penyidik KPK Malah Tertawa

Menurut Anas, batik tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang dijeratkan KPK kepadanya.

oleh Sugeng Triono diperbarui 07 Mei 2014, 19:14 WIB
Menggunakan batik kuning dilengkapi rompi tahanan, mantan Ketum Partai Demokrat ini tiba di Gedung KPK pukul 14.50 WIB, Rabu (7/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum, mengaku tidak tahu kaitan penyitaan 20 kemeja batiknya oleh penyidik KPK saat melakukan penggeledahan kediamannya dengan perkaranya.

Menurut Anas, batik tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara yang dijeratkan KPK kepadanya. Untuk itu, saat diperiksa di Gedung KPK ia menyampaikan permohonan kepada penyidik agar mengembalikan kemejanya.

Namun penyidik KPK tersebut, kata Anas, malah menertawakan permintaannya. "Penyidiknya malah tertawa. Tolonglah kalau bisa dikembalikan. Tolonglah kalau ada yang dicurigai atau layak dicurigai, yang dicurigai saja," ucap Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Padahal, kata Anas, batik yang disita dari kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur, itu sudah disiapkan untuk digunakan saat menjalani persidangan perkaranya yang dalam waktu dekat akan dimulai. "Batik-batik itu untuk sidang nanti. Kalau tidak ada batik, nanti saya pakai apa?" kata Anas.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya dalam proses perencanaan proyek Hambalang.

Dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang dan proyek-proyek lain ini, Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pada pasal tersebut, Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain gratifikasi, dalam pengembangannya penyidik KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka dugaan TPPU. Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya