Kepada Penyidik, UGB Bantah Lakukan Penipuan

Saat diperiksa polisi, UGB membantah semua tuduhan dirinya menipu pasien.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Mei 2014, 20:50 WIB
Baru sepekan bercerai, Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mengajak Puput Melati untuk rujuk.

Liputan6.com, Jakarta Setelah beberapa hari mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya, Ustad Guntur Bumi (UGB) menjalani serangkaian pemeriksaan. Di hadapan penyidik, mantan suami Puput Melati itu tak mengakui tuduhan penipuan yang dilakukannya selama membuka praktik pengobatan alternatif. Padahal, puluhan orang sudah mengaku sebagai korban penipuannya.

"Setelah ditangkap dan ditahan, kemarin UGB diperiksa seputar masalah kasus yang dilaporkan seperti kasus penipuan. Ditanya soal buka praktik bagaimana, proses pengobatan bagaimana, dan kok bisa korban tertipu. Soal penipuan dia tidak mengakui," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

"Ada yang diakui dan tidak diakui. Kami masih konfirmasi kembali," sambungnya.

Selain penipuan, polisi masih terus mendalami kasus pelecehan yang dituduhkan terhadap UGB. Jika bukti kuat, kata Rikwanto, status mantan suami Puput Melati itu akan dinaikkan kembali sebagai tersangka pelecehan.

"Masih ada pemeriksaan selanjutnya. Kasus pelecehan masih kami dalami, kalau sudah cukup bukti, kami naikkan (status UGB). Tapi saat ini, masalahnya kejadian (pelecehan) sudah lama, bagaimana caranya (dilecehkan), alatnya apa saja kami sedang cari," jelas Rikwanto.

Mengenai komentar pengacara UGB yang menyebut kurangnya bukti dalam tuduhan penipuan, Rikwanto mengaku tak mempersoalkannya. Yang pasti, penyidik sudah mengantungi bukti kuat. Sementara UGB bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami nggak komentari pendapat itu (kasus penipuan UGB kurang bukti). Silahkan saja (pengacara) berpendapat. Penyidik sudah tingkatkan tersangka, itu dasar hukumnya sudah kuat, apalagi sudah ditahan," ungkap Rikwanto. "Untuk jerat hukumnya, pasal 378 KUHP ancamannya 5 tahun (penjara) ke atas," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya