Liputan6.com, Jakarta - Raib selama 3 hari, Marsinah ditemukan tak bernyawa pada 8 Mei 1993. Jenazahnya teronggok di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Tanda-tanda penyiksaan, termasuk di bagian kelamin, terlihat di tubuh buruh PT Catur Putra Surya (CPS), Sidoarjo, tersebut.
Polisi bergerak. 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur PT CPS, Yudi Susanto, dan Kabag Personalia PT CPS, Mutiari. Yudi dijatuhi hukuman 17 tahun dengan tuduhan menjadi otak pembunuhan, Mutiari divonis 7 bulan karena dianggap mengetahui rencana keji itu namun tidak melapor.
Alkisah, pada awal 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya. Pada pertengahan April 1993, Karyawan PT CPS membahas surat edaran tersebut. Akhirnya, mereka memutuskan berunjuk rasa pada 3 dan 4 Mei 1993 untuk menuntut kenaikan upah.
Marsinah terlibat sejak perencanaan unjuk rasa. Sampai 5 Mei 1993, ia masih aktif bersama rekan-rekannya dalam unjuk rasa dan perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 perwakilan karyawan yang berunding dengan pihak perusahaan.
Pada 5 Mei siang, tanpa Marsinah, 13 buruh digelandang ke markas Kodim Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah buruh masuk kerja. Beberapa jam kemudian, Marsinah lenyap.
Lalu, sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Yudi didampingi pengacara Trimoelja D. Soerjadi. Pengadilan penuh keanehan dan teror. "Saya diminta jangan pulang dengan rute yang sama. Lalu, kaca mobil Kijang saya dicukil dan dibuang di got," kata Trimoelja kepada TEMPO.
Di pengadilan, Yudi mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang berisi pengakuan telah menjadi otak pembunuhan. Ia beralasan, BAP dibuat saat dirinya mengalami penyiksaan oleh para interogator.
Yudi divonis, banding diajukan. Di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ia divonis bebas. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga membatalkan vonis PN Surabaya tersebut. Para terdakwa lain juga dibebaskan.
"Saya yakin para terdakwa pembunuhan Marsinah, termasuk Yudi Susanto, bukan otak maupun pelaku pembunuhan. Mereka adalah hasil rekayasa untuk menutupi kejadian yang sebenarnya," kata Trimoelja.
Marsinah memperoleh Penghargaan Yap Thiam Hien pada 1993. Ia menjadi simbol perjuangan kaum buruh. Kasus ini pun menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional atau ILO, dikenal sebagai kasus 1713. Namun, pembunuh yang sebenarnya belum menerima hukuman.
Marsinah, 21 Tahun Berlalu dan Pembunuhnya Belum Dihukum
Yudi divonis, banding diajukan. Di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, ia dibebaskan. Putusan kasasi MA juga membatalkan vonis PN Surabaya itu.
diperbarui 08 Mei 2014, 07:49 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Foto KTP: Panduan Lengkap untuk Hasil Terbaik
Cara Menggunakan Sirekap Pilkada Versi Terbaru, Begini Langkah-langkahnya
Surga Industri Migas: RI Targetkan Bor 1.000 Sumur Per Tahun
Komentar Kocak Ustadz Das'ad Latif jika Ada Wanita Cantik, Kaya dan Sholehah
Terinspirasi Suporter Jepang, Fans Timnas Indonesia Bersihkan Sampah di GBK Usai Laga Lawan Arab Saudi
Selebgram Transgender Isa Zega Dilaporkan ke Polisi, Didesak Segera Ditangkap
Tips Merawat Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Sehat dan Bercahaya
Gempa Hari Ini di Indonesia Kamis 21 November 2024, Empat Kali Getarkan Cianjur Jabar
Tips Healthy Lifestyle: Panduan Lengkap Menuju Hidup Sehat dan Bahagia
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
Jadi Andalan Capai Swasembada Energi, Regulasi Pencarian Migas Perlu Dievaluasi
Festival Sinema Prancis 2024 Suguhkan 30-an Film Berkualitas Daring dan Luring, Catat Jadwalnya!