Liputan6.com, Jakarta Ada yang janggal dalam sidang pembacaan dakwaan Roger Danuarta. Sosok M yang disebut-sebut sebagai penyuntik putaw ke tubuh Roger, tak ada dalam berkas dakwaan. Padahal sejak awal Roger ditangkap, polisi meyakini sosok M sebagai saksi kunci. Tak heran jika dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pesinetron Preman Kampus itu membeli narkotika pada seorang pria bernama Ugeng. Dengan begitu, bisa dibilang Roger sempat berbohong dalam pemeriksaan awal kepada penyidik.
"Saudara Roger membeli satu bungkus narkotika diduga ganja, dengan harga Rp 400 ribu. Dan putaw seharga Rp 1,4 juta dari Ugeng yang masih dalam DPO," kata Asep Sontani, JPU saat membacakan dakwaan Roger di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5/2014).
Tak hanya itu, mantan kekasih Sheila Marcia itu juga melakukan kebohongan kedua dengan menyebut sosok M yang menyuntikkan putaw kepadanya. Padahal dalam pembacaan dakwaan, Roger sendiri lah yang menyuntikkan sendiri narkoba yang dibelinya dari Ugeng.
"Setelah itu terdakwa (Roger) berniat ke rumah teman, namun terdakwa berubah pikiran. Terdakwa punya niat yang sangat kuat untuk menggunakan putaw. Terdakwa menghentikan laju kendaraan dan meracik putaw tersebut seorang diri," beber Asep.
"Diambil narkotika jenis putaw tersebut, dengan insulin disimpan di jok depan. kemudian diam beberapa menit untuk menikmati reaksi, dia menjalankan mobil dengan tangan masih menancap jarum suntik. Baru jalan beberapa saat terdakwa tidak sadarkan diri akibat reaksi obat," lanjutnya.
Usai pembacaan dakwaan, Roger Danuarta menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau bantahan. Hal ini menunjukkan artis 33 tahun itu membenarkan kronologis yang dibacakan JPU.
Sekedar mengingatkan, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobil Mercy-nya 16 Februari 2014 lalu. Di dalam mobilnya, ditemukan barang bukti heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, dan ganja kering seberat 15,70 gram.
Roger dikenakan pelanggaran pasal 112 atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112, kemudian ancaman empat tahun untuk pasal 127.
Sosok M Hilang dalam Kasus Narkoba Roger Danuarta
Ada yang janggal dalam sidang pembacaan dakwaan Roger Danuarta.
diperbarui 08 Mei 2014, 09:00 WIBliputan6.com
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
10
Berita Terbaru
PSSI Bayar Kompensasi Pemecatan Shin Tae-yong, Segini Besarannya
Warna Abu Abu Cocok dengan Warna Apa: Panduan Lengkap Padu Padan
VIDEO: Sekolah Digembok Pemilik Lahan, Siswa SD Terpaksa Belajar di Masjid
Tak Terima Ditegur, Sekelompok Pemotor Aniaya Pengendara Mobil di Jaksel
Apakah di Surga Kita akan Merasa Capek dan Bosan? Simak Penjelasan Buya Yahya
6 Film Terbaik Karya Bobby Sandy, Era Gaun Pengantin Christine Hakim hingga Ketika Musim Semi Tiba
Gugat Pilkada Jatim 2024 ke MK, Kubu Risma Sebut Ada Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Dorong Pariwisata Premium di Nusa Dua, ITDC dan SIIA Perpanjang Kerjasama 30 Tahun
Warna Hitam Cocok dengan Warna Apa? Panduan Lengkap Padu Padan Busana
12 Wisata Dieng Terbaru 2025, Sunrise Legendaris Hingga Spot Tersembunyi Menakjubkan
Mandiri di Ruang Publik, Usia Berapa Anak Bisa ke Toilet Tanpa Ditemani?
Penghimpunan Dana Lewat Rights Issue Capai Rp 34,42 Triliun di 2024, Sektor Apa Terbanyak?