JK: Tak Pernah Sri Mulyani SMS Soal Bank Century

JK membantah pernah menerima pesan singkat dari Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Mei 2014, 11:03 WIB
Jusuf Kalla (Dok. Liputan6.com/Abdul Aziz Prastowo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. Jaksa menghadirkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, JK membantah pernah menerima pesan singkat dari Menteri Keuangan yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Stabilitas Keuangan (KSSK) Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bantahan JK itu muncul saat dirinya dikonfirmas Jaksa Penuntut Umum mengenai pernyataan Sri Mulyani yang sebelumnya pernah menyebut telah mengirim pesan singkat ke JK pada 21 November 2008.

"Apakah bapak pernah dikirimi sms pada 21 November 2008 oleh Sri Mulyani?" tanya Jaksa kepada JK di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2014).

"Tidak pernah," jawab JK singkat.

JK pada kesempatan itu juga ditanya jaksa mengenai prosedur laporan tentang kebijakan ekonomi saat dirinya menjabat Wapres periode 2004-2009.

"Tergantung masalahnya kalau masalahnya sangat penting tentu ke presiden bisa juga ke wapres secara bersama," terangnya.

Pada sidang sebelumnya, Sri Mulyani, mengaku telah melaporkan keputusan ditetapkannya Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden RI saat itu Jusuf Kalla pada Jumat, 21 November 2008.

Laporan itu kata Sri Mulyani, dilakukan setelah rapat KSSK dengan pihak Lembaga Penjamin Sosial (LPS) dan pejabat Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal.

"Sesudah pengambilan keputusan saya lapor ke presiden, cawapres melalui pesan singkat," kata Sri Mulyani saat bersaksi, Jumat 2 Mei lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya