PPP akan Nonaktifkan Sementara Rachmat Yasin

Ketua DPW PPP mengaku terkejut mendengar penangkapan koleganya itu. Sebab, potensi Rachmat sebagai kader partai tak diragukan lagi.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 08 Mei 2014, 11:14 WIB
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPW Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga bupati Bogor Rachmat Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu terkait dugaan suap alih fungsi lahan rancangan umum tata ruang (RUTR).

Atas kejadian ini, Ketua DPP PPP Achmad Dimyati mengatakan, partainya akan menjatuhkan sanksi kepada Rachmat berupa pemberhentian sementara.

"Pemberhentian sementara sebelum inkrah harus segera dilaksanakan, agar organisasi PPP Jawa Barat tidak vacum," terangnya saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Ahmad mengaku terkejut mendengar penangkapan koleganya itu. Sebab, potensi Rachmat sebagai kader partai tak diragukan lagi. "Sangat kaget karena beliau termasuk kader PPP yang sangat potensial dan cerdas, juga calon ketua umum PPP di masa depan," tutur Achmad.

2 Kali Menjabat Bupati

Rachmat menjadi Bupati Bogor setelah memenangi Pilkada 2013. Ia memperoleh 1.225.927 atau 64,83 persen suara. Ia berpasangan dengan Nurharyanti sebagai wakil bupati.

Kemenangan ini merupakan yang kedua buat Rachmat. Sebelumnya ia juga menang dan menjabat bupati berpasangan dengan Karyawan Fathurachman sebagai wakil bupati.

Rachmat memulai karirnya sebagai politisi dengan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada 1997. Karirnya makin moncer hingga dipercaya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor periode 2004-2009.

Rachmat tumbuh dalam lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Tak mengherankan ia banyak berkecimpung dalam organisasi di bawah naungan NU. Misalnya menjadi ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bogor periode 1984-1991.

Jika nanti terbukti menerima suap, penjara siap menanti kedatangan pria kelahiran 4 November 1963 tersebut. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya