JK: Sri Mulyani Bisa Mati Berdiri Berarti Ada yang Salah

JK membantah setuju dengan kebijakan yang dibuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal

oleh Sugeng Triono diperbarui 08 Mei 2014, 14:13 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. (Faisal R Syam/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai terdapat kebijakan yang salah dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) serta penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penilaiannya itu senada dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Sri Mulyani mengaku terkejut atas perubahan nilai penyertaan modal sementara (PMS) terus meningkat atau berubah-ubah yang disebabkan capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal Bank Century.

"Salah, kalau lihat pembicaraan Bu Sri Mulyani bisa mati berdiri, itu berarti salah kan? Masa orang senang mati berdiri," ujar JK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Ia juga membantah setuju dengan kebijakan yang dibuat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Apalagi, mengenai pernyataan Sri Mulyani selaku Ketua KSSK yang mengaku sudah melaporkan hal ini kepadanya melalui pesan singkat.

"Tapi, mana saya terima (pesan singkat) kan tidak?" katanya.

"Tidak (setuju pemberian bailout). Mana kalian lihat dalam sidang, tidak kan?" sambung JK.

Sebelumnya, PMS sebesar Rp 632 miliar setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan CAR yang mulanya negatif 3,53 persen, namun kata Sri Mulyani berubah menjadi negatif 35,92 persen. Dengan demikian, PMS yang dibutuhkan pun berubah menjadi Rp 4,6 triliun.

"Saya bisa mati berdiri kalau angkanya berubah-ubah," ungkap Sri Mulyani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, 2 Mei lalu.

Belakangan diketahui, pencairan dana PMS dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai 24 November 2008. Hingga tanggal 24 Juli 2009, PMS yang diberikan seluruhnya Rp 6,762 triliun. Adapun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik diputuskan dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 pagi hari. Setelah itu, Bank Century diambil alih oleh LPS.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya