Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra dilengserkan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),(7/5/14), (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
Rabu, 7 Mei 2014, Pengadilan Thailand resmi memberhentikan Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra. (REUTERS/Chaiwat Subprasom)
Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand memutuskan bahwa Yingluck wajib mengundurkan diri dari jabatannya atas kasus penyalahgunaan kekuasaan. (AFP PHOTO/Pornchai Kittiwongsakul)
Hakim menyatakan, kepemimpinan Yingluck berakhir karena pemecatan Thawil illegal, ia sudah dianggap tidak memenuhi kualifikasi sebagai PM di bawah konstitusi Thailand. (AFP PHOTO/Pornchai Kittiwongsakul)
Selain kasus penyalahgunaan kekuasaan, Yingluck juga tersandung kasus korupsi. (REUTERS/Athit Perawongmetha)
Liputan6.com, Jakarta Perdana Menteri (PM) Yingluck Shinawatra dilengserkan lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),(7/5/2014), (AFP PHOTO/Pornchai Kittiwongsakul)