Hercules: Siap Sidang Vonis, yang Penting Jangan Direkayasa

Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Mei 2014, 15:54 WIB
Jaksa penuntut umum pengadilan Jakarta Barat Masdiding menuntut Hercules Rosario Marshal ingin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.

Dalam sidang ini, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu menyatakan siap dengan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Siap, yang penting jangan direkayasa," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).

Berbalut kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan Kajari yang dipadu celana hitam, Hercules langsung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia lalu menunggu dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim.

Hercules didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.

Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya