Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rosario Marshall menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.
Dalam sidang ini, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu menyatakan siap dengan putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim.
"Siap, yang penting jangan direkayasa," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Berbalut kemeja putih lengan panjang dan rompi tahanan Kajari yang dipadu celana hitam, Hercules langsung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia lalu menunggu dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim.
Hercules didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri. (Yus)
Hercules: Siap Sidang Vonis, yang Penting Jangan Direkayasa
Sidang kali ini beragendakan pembacaan vonis Hercules.
diperbarui 08 Mei 2014, 15:54 WIBJaksa penuntut umum pengadilan Jakarta Barat Masdiding menuntut Hercules Rosario Marshal ingin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gambaran Meminta kepada Allah, Ini Cara Doa Terbaik Menurut Buya Yahya
Nutrisi Penting di 1.000 Hari Pertama Kehidupan Anak Buat Mencegah Stunting dan Anemia, Salah Satunya Ikan Kembung
Sedang Dilakukan Pendataan, Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Rusak Akibat Gempa di Kabupaten Bandung dan Garut
Baru Sadar Kurang Rakaat Sholat setelah Salam, Bagaimana? Ini Kata Gus Baha
Dahnil Soal Pertemuan Prabowo dengan Megawati: Sebelum Pelantikan Presiden
Faktor-Faktor Utama di Balik Maraknya Kasus Pelecehan Seksual, Apa Saja?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 29 September 2024
BMKG: Waspadai Puting Beliung dan Hujan Lebat di Jawa Tengah pada Oktober
Kecanduan Nonton Video Dewasa, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Tetangga Sendiri
Pemilihan Putra Putri Batik Nusantara 2024 Masuk Tahap Audisi 48 Finalis
Momen Megawati Habiskan Malam Minggu Nonton Teater di TIM
Hanya 15 Menit Bikin Doa Cepat Terkabul, UAH Ungkap Rahasia Waktu Mustajab Ini