Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang Hercules Rozario Marshal divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, Hercules menegaskan dirinya sama sekali tidak melakukan aksi pemerasan.
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu mengatakan bisnis pengamanan yang dijalani bersama PT Tjakra Multi Strategi adalah legal dengan adanya perjanjian antara keduanya.
"Berdasarkan perjanjian yang dibuat dengan sadar, mereka mengundang saya ke tempat mereka. Saya datang tanda tangan," kata Hercules usai persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (8/5/2014).
Untuk itu, lanjut Hercules, dia menyerahkan proses hukum ini kepada tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum pun memutuskan mengajukan banding terkait vonis tersebut. "Pengacara akan banding," tambah Hercules.
Dalam persidangan tersebut, Hercules juga membagi-bagikan surat perjanjian kesepakatan bersama. Dalam surat yang dibuat tahun 2011 tersebut, terdapat tanda tangan terdakwa dan perwakilan PT Tjakra Multi Strategi, Sukanto Tjakra.
Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules Rosario Marshal dan puluhan anak buahnya. Gerombolan ini dianggap melawan polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah 5 anggota kelompok Hercules merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam perkembangannya, sekitar 45 anggota kelompok Hercules lainnya ditangkap tanpa perlawanan. 5 Anggotanya yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.
Pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013, Hercules dihukum 4 bulan penjara karena dinilai melawan petugas. Namun, baru beberapa saat menghirup udara bebas, Hercules kembali ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan yang hari ini divonis bersalah oleh majelis hakim dan dihukum 3 tahun penjara. (Yus)
Divonis 3 Tahun Penjara, Hercules Tegaskan Bisnisnya Legal
Hercules menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukum. Rencananya dia dan kuasa hukum akan mengajukan banding terkait vonis hari ini.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:02 WIBDalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi bernama Sukanto Tjakra, pemimpin PT Tjakra Multi Strategi. (Liputan6.com/JohanTallo).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Seputar Tren Perawatan Kecantikan Polinukleotida, Pengganti Filler dan Botox yang Dianggap Ketinggalan Zaman
Aksi Mahasiswa Bandung: Buka 2025 dengan Luapan Kemarahan ke Pejabat Hedon
Polres Pemalang Pastikan Pengusutan Kasus Penipuan Penerimaan Polri Profesional, Pelaku Ditahan
Exco PSSI Ucap Terima Kasih STY dan Sebut Sang Pelatih Timnas Indonesia sebagai Bagian Sejarah, Sinyal Apa?
Menkomdigi Tegaskan Seluruh Sekolah di Daerah 3T Harus Dapat Akses Internet
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Sabina Altynbekova Sakit Kepala, Yogya Falcons Tak Berdaya Lawan Bandung bjb Tandamata
Candi Prambanan Dikunjungi 167 Ribu Orang periode Libur Natal dan Tahun Baru
Wujudkan Langkah Nyata Menuju Generasi Emas Indonesia 2045, Program Makan Bergizi Gratis Siap Dimulai
7 Berita dari Indonesia Curi Perhatian Warga di Australia, WNI Penipu hingga Harvey Moeis Korupsi
Miliarder Teknologi Panen Besar pada 2024, Elon Musk Puncaki Posisi Kekayaan
Petenis Korea Jadi Juara di Bali, Direktur Turnamen: Atlet Indonesia Dapat Pengalaman Berharga
Proporsionalitas dan Profesionalitas Polri Diuji Kasus Pemerasan DWP