Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang masa rekapitulasi hasil pemilu legislatif 2014 tingkat nasional.
Rencana ini muncul karena hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menyelesaikan proses rekapitulasi. Menurut undang-undang, batas akhir rekapitulasi 9 Mei 2014. Tapi hingga sekarang, KPU belum menyelesaikan rekapitulasi 11 provinsi dan belum mengesahkan rekapitulasi 32 daerah pemilihan.
Namun KPU dengan tegas menolak Perppu itu. Sebab mereka yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu. KPU juga berpandangan, jika Perppu itu dikeluarkan akan memicu kontroversi sekalipun tak mengubah tahapan Pilpres.
"Misalnya ada Perppu, ya kita bisa lebih panjang kerja. Kami menghindari kontroversi, menghindari adanya orang berdebat dan memandang ada kepentingan. Kita tak menginginkan adanya itu (Perppu)," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).
Menurut Hadar, sisa perolehan suara yang belum direkapitulasi akan diselesaikan besok Jumat (9/5/2014). Sedangkan untuk penetapan, rencananya akan dilakukan Jumat.
"Tidak harus selesai malam ini juga kan, mudah-mudahan sebelum break solat jumat ya. Kita kerja tenang sajalah, jangan terlalu banyak ramai begitu. Kita tuntaskan ini selesai sudah. Dan kami berencana akan menetapkan besok malam jam 19.30 WIB," jelas Hadar.
Hasil rekapitulasi nasional, ujar Hadar, akan ditampilkan dalam bentuk tabel berukuran besar dan hard copynya akan diberikan kepada perwakilan masing-masing peserta pemilu.
"Kami akan sampaikan bahwa ini keputusan kami. Ada keputusan nomor sekian-sekian, kemudian hasil pemilunya adalah ini. Jadi detailnya terlampir, tidak perlu dibacakan lagi," tandas Hadar. (Mut)
Tak Ingin Muncul Kontroversi, KPU Tolak Perppu
KPU yakin proses rekapitulasi akan selesai tepat waktu.
diperbarui 08 Mei 2014, 18:04 WIBRekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
DPRD Berharap Pemkot Tangerang Bisa Selesaikan Masalah THL
5 Film Garapan Hanung Bramantyo yang Bakal Tayang Tahun Ini
Pangeran William Sempat Rogoh Kocek Rp4 Juta demi Bisa Kencan Pertama dengan Kate Middleton
Ilmuwan Temukan Abu Vulkanik di Mars, Ungkap Kehidupan di Masa Lalu
Link Live Streaming Carabao Cup Arsenal vs Newcastle United, Segera Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 8 Januari 2025
Kuota Haji Furoda Tak Terkontrol, DPR RI Akan Revisi Aturannya
Hati-Hati.. Ahli Tahajud dan Puasa Bisa Saja Menjadi Ahli Neraka, Peringatan Buya Yahya
Inilah 7 Simbol Obat Beserta Artinya
Bolehkah Qobliyah Subuh Dilakukan setelah Sholat Subuh? Ini Kata Buya Yahya
Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil, Kapolsek dan 2 Anggota Polisi Cinangka Dimutasi
BMKG: Jabar Berpotensi Diguyur Hujan Sepekan ke Depan, Waspada Banjir dan Tanah Longsor