Rachmat Yasin Tersangka, Satpol PP Perketat Kantor Bupati Bogor

Beberapa orang yang ingin masuk ke area komplek pemerintahan pun diperiksa dan ditanya petugas perihal maksud dan tujuannya.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 08 Mei 2014, 23:01 WIB
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bogor - KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Kondisi tersebut langsung mempengaruhi Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor. Sejumlah Satpol PP menjaga ketat kawasan tersebut.

Pantauan Liputan6.com, pintu gerbang masuk kantor pemerintahan itu langsung dijaga 6 petugas Satpol PP. Pintu gerbang berwarna hijau tersebut merupakan jalan masuk satu-satunya yang dibuka. Selain itu terlihat, satu unit mobil truk Satpol PP terparkir di depan gerbang.

Beberapa orang yang ingin masuk ke area kompleks pemerintahan pun diperiksa dan ditanya petugas perihal maksud dan tujuannya. Padahal, pada hari biasanya warga bebas melewati pintu tersebut tanpa ada pemeriksaan. Pengendara mobil juga tak luput dari pemeriksaan dan harus membuka kaca pintu mobilnya.

Salah seorang warga, Yudhi mengaku harus diinterogasi terlebih dahulu oleh petugas saat masuk wilayah kompleks Pemkab Bogor itu. "Waktu saya masuk harus ditanya dulu. Padahal hari biasa nggak seperti ini," jelasnya di area Pemerintahan Cibinong, Bogor, Kamis (8/5/2014).

Yudi mengaku sebelumnya penjagaan ketat tak diterapkan di Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bogor. Warga bebas keluar masuk di areal pemerintahan tanpa harus diperiksa.

Tim KPK sebelumnya telah menyegel ruangan kerja Rachmat Yasin. Pintu masuk ruangan Rachmat ditempeli stiker berwarna merah hitam bertuliskan KPK dan tulisan 'Disegel'.

Petugas KPK sebelumnya mengamankan Rachmat Yasin bersama ajudannya, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, serta pihak swasta bernama Franciskus Xaverius Yohan pada Rabu 7 Mei 2014 malam.

Dalam penangkapan itu, petugas KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga merupakan berkaitan dengan izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya