JK Mentahkan Banyak Keterangan Sri Mulyani Terkait Century

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir di Pengadilan Tipikor sebagai saksi terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi bailout Bank Century.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 09 Mei 2014, 00:42 WIB
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. (Faisal R Syam/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi terdakwa Budi Mulya dalam kasus korupsi bailout Bank Century. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan JK mengingat saat bailout terjadi JK menjabat sebagai Wakil Presiden sekaligus Presiden Et Interim.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (9/5/2014) dini hari, dalam kesaksiannya JK mengaku tidak diberitahu soal rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 20 dan 21 November 2008 silam. Bahkan JK menampik menerima SMS dari Sri Mulyani terkait rapat KSSK.

Terkait keputusan memberikan bailout kepada Bank Century, JK tidak pernah memberikan arahan untuk mengucurkan dana.

Selain itu JK juga mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun hanya menyetujui pemberian penjaminan terbatas bukan penjaminan penuh atau blanket guarantee.

Persidangan kasus korupsi Bank Century masih akan berlanjut, pada Jumat 9 Mei 2014 dengan menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi. Boediono ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. (Mvi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya