Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Rachmat Yasin membantah menerima suap dalam kasus dugaan konversi lahan seluas 2754 Ha di Bogor. Menurut dia, hal itu dilakukan oleh stafnya yang mengatasnamakannya.
Adik Rachmat Yasin, Ade Munawaroh mengatakan, sikap zalim yang dilakukan anak buah kakaknya merupakan resiko pekerjaan.
"Soal zalim-zalimi di dalam politik itu biasa, tapi saya kurang tahu pasti apakah ini perbuatan zalim sekarang atau masa depan tapi yang jelas inilah resiko seorang politikus," ujar Ade Munawaroh dengan wajah sendu di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014) dini hari.
Ade mengatakan, keluarga mengikuti proses hukum dengan asas praduga tak bersalah. "Proses hukum kan sedang berjalan, itu kami serahkan pada KPK untuk menangani dengan profesional dan kami tetap memegang asas praduga tak bersalah," tandasnya.
KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin di kediamannya di Bogor, Jawa Barat. KPK juga menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin serta seorang pihak swasta pada Rabu 7 Mei 2014.
Saat penangkapan KPK menyita uang Rp 1,5 miliar. Diduga uang suap yang diterima Rahmat Yasin mencapai Rp 4,5 miliar.
Advertisement
Rachmat Yasin melanggar Pasal 12 a dan b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Muhammad Zairin melanggar pasal 12 a dan b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sedangkan YY, selaku pemberi suap dari PT BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a dan b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001 perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.