Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha lokal tidak khawatir dengan investor asing yang diperbolehkan menanamkan modal pada sektor usaha transportasi di Indonesia.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang investor asing yang diperbolehkan untuk menanamkan modal pada sektor usaha tranportasi di Indonesia.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP tersebut adalah Angkutan Laut Dalam Negeri dan Angkutan Laut Luar Negeri dengan batasan modal asing maksimal 49%.
Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA),Carmelita Hartoto menilai PP tersebut tidak akan memberatkan pengusaha sektor transportasi dan logistik kelautan selama mayoritas sahamnya masih dipegang oleh pengusaha nasional.
"Yang penting mayoritasnya masih pengusaha dalam negeri, jadi 51% tetap pengusaha nasional," ujar Carmelita di Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/5/2014).
Meski demikian, dengan dibukanya pintu bagi investor asing ini, menurut Carmelita, perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap pengusaha nasional harus ditambah.
"Dalam kebijakan itu, kita lihat sisi positifnya, selama pemerintah memberikan insentif-insentif dan memproteksi pengusaha nasional, saya rasa tidak apa-apa," lanjutnya.
Seperti dalam bidang logistik, para pengusaha meminta Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk tetap disempurnakan sehingga tetap memprioritaskan bidang ini pada pengusaha nasional. "Tetapi tetap dalam negatif list disempurnakan untuk logistik dan bongkar muat, tetap diprioritaskan kepada pengusaha nasional," katanya.
Carmelita menjelaskan, desakan untuk membuka peluang bagi investor asing agar bisa masuk dalam sektor transportasi pasti akan semakin besar, terutama jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015. Namun dengan perlindungan yang tepat dari pemerintah, hal tersebut diharapkan tidak menjadi masalah besar bagi pengusaha nasional.
"Seperti Kementerian terkait mencoba memberikan daerah-daerah mana yang investor asing ini bisa mendapatkan share lebih besar diluar daerah yang selama ini digeluti oleh pengusaha nasional," jelasnya.
Dengan terbukanya pintu bagi investor asing ini, Carmelita berharap akan terbentuk persaingan sehat antar pengusaha sehingga dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa angkutan dan logistik perairan.
"Memang banyak investor asing yang datang dan membeli usaha-usaha disini, tetapi dengan begitu membuat persaingan menjadi ketat, antara pengusaha nasional yang punya partner asing dengan pengusaha yang pure nasional. Nanti akan terseleksi dengan sendirinya karena memang harus ada kompetisi," tandasnya. (Septian Deny/Agustina Melani)
Asing Masuk Sektor Transportasi, Pengusaha RI Perlu Perlindungan
Selama pemerintah memberikan insentif untuk pengusaha lokal maka investor asing yang boleh masuk ke sektor transportasi tidak jadi masalah.
diperbarui 09 Mei 2014, 09:48 WIBIndonesia sedang menuju arah transportasi ramah lingkungan, karena itu penggunaan BBG bisa menjadi salah satu jalan keluar.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Angkutan Motis Libur Nataru Dibuka, Segini Tarifnya
Bahlil Lahadalia Minta Pengusaha Tambang Tak Takut Transisi Energi
Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Hasto PDIP Usul Pemeriksaan Saksi Pakai Alat Uji Kebohongan
Ciri Ciri Orang yang Suka PMO: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Merasakan Nikmat Allah dari Fenomena Alam, Gus Baha Bagikan Caranya
Ciri-Ciri Tumbukan Lenting Sempurna, Lengkap Contoh dan Perhitungannya
Naik 17%, Aset SeaBank Tembus Rp 32,9 Triliun Kuartal III 2024
Bintik Ciri-Ciri Demam Berdarah: Panduan Lengkap Mengenali dan Menangani DBD
Ini Daftar Calon Kepala Daerah yang Unggul Sementara di Pilkada 2024
Jalan Tol Baru Sepanjang 196 KM Siap Beroperasi saat Libur Nataru
Apa Arti Cendramata: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Budaya
Top 3 Berita Hari Ini: Pesona Kate Middleton Tampil Pakai Perhiasan Ratu Elizabeth II, Gantikan Ratu Camilla yang Terjangkit Pneumonia