Liputan6.com, Jakarta - Rencana perluasan bandara di atas rawa, Ahmad Yani Semarang akhirnya menemui titik terang setelah terganjal izin lahan milik negara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bahkan memastikan akan melakukan pemasangan tiang pancang (ground breaking) pada pekan depan.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan. Dia mengaku, proses perizinan lahan yang berada di atas rawa sudah selesai. Payung hukum pun telah keluar.
"Sudah selesai, Peraturan Pemerintah (PP) juga juga sudah. Jadi minggu depan mau ground breaking," tutur Mangindaan di Jakarta, seperti ditulis Jumat (9/5/2014).
Namun saat dikonfirmasi kepada Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo, justru mengatakan belum tahu jika PP sudah rilis.
"PP sudah keluar? Tapi saya belum dapat tuh. Nanti kan ada aturan turunannya yakni Keputusan Menteri Keuangan (KMK) karena itu lahan negara, kami mau ngontrak tapi harus izin dulu dengan yang punya," ujar Tommy kepada Liputan6.com.
Tanpa PP dan KMK di tangan, Tommy menegaskan tak dapat melakukan ground breaking perluasan bandara Ahmad Yani. Sebab perseroan tak ingin melanggar aturan.
"Kalau KMK belum di tangan, kami nggak bisa ground breaking, nanti menyalahi aturan. Ground breaking minggu depan kalau izinnya sudah beres semua di Kementerian Keuangan, mudah-mudahan," ujar dia.
Sebelumnya, AP I menunggu revisi PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Terbitnya PP ini membuat perseroan kesulitan untuk memanfaatkan lahan negara di bandara Ahmad Yani Semarang.
Sebab perseroan harus membayar mahal pemanfaatan lahan tersebut seiring dengan kenaikan harga tanah. Dengan revisi aturan tersebut, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dapat memuluskan pengembangan dan perluasan bandara di atas rawa yang merogoh investasi sekitar Rp 1,5 triliun. (Fiki Ariyanti/Agustina Melani)
Konstruksi Bandara Atas Air Pertama RI Dimulai Pekan Depan?
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menuturkan peraturan pemerintah untuk pengelolaan barang milik negara/daerah telah selesai.
diperbarui 09 Mei 2014, 11:00 WIB(Foto: Angkasa Pura)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Istilah "Gestun" atau Gesek Tunai, Ini Pengertian, Risiko, dan Alternatif yang Lebih Aman
Arti Istilah "Nongki", Fenomena Sosial yang Menjadi Tren di Kalangan Anak Muda
Arti Istilah Bahasa Sunda "Kanjut", Begini Pengertian, Penggunaan, dan Makna Budaya
Entitas Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Memahami Arti Pendidikan dan Dampaknya bagi Kehidupan
Cuaca Hari Ini Selasa 18 Februari 2025: Jakarta Bakal Hujan Ringan di Siang Hari
Promo Penjualan IIMS 2025, Beli Mobil Suzuki Bisa Dapat Uang Tunai Rp 3 Juta
8 Resep Kue Kukus Lezat Tanpa Terigu, Cocok untuk Teman Ngopi
Arti Singkatan "N/A", Berikut Pengertian, Penggunaan, dan Hal Penting Lainnya
Intoleransi Adalah Tantangan Keberagaman: Memahami dan Mengatasi Sikap Tidak Toleran
Berkunjung ke NTT, Cristiano Ronaldo Bolak-balik Bali-Kupang dan Bawa Juru Masak Pribadi
3 Resep Masakan Korea ala Rumahan yang Cocok Buat Lidah Orang Indonesia