Faktur Pajak Elektronik Mulai Diterapkan 1 Juli

Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan faktur pajak elektronik secara nasional pada 2016.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Mei 2014, 12:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan faktur pajak elektronik (e-Faktur Pajak) secara bertahap  pada 1 Juli 2014.

Direktur Peraturan Perpajakan I, Irawan mengatakan, penerapan sistem tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK 011. Dalam PMK tersebut diatur faktur pajak terdiri dari faktur pajak bentuk elektronik dan faktur bentuk kertas.

"Sajak 1 Juli sudah mulai diterapkan fatur pajak elektronik, sekarang ini masih manual, pembuatannya masih manual," kata Irawan, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Irawan menambahkan, pemberlakuan faktur pajak elektronik dilakukan secara bertahap selama dua tahun. Pada 1 Juli diterapkan pada kantor Pelayanan Pajak (KPP) tertentu, di kantor Wilayah wajib pajak besar dan khusus, KPP MAdya di seluruh Jakarta, jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk tahap pertama berjumlah 100 PKP.

"1 Juli penerapan secara bertahap, dalam sistem PPN ada 400 ribu pengusaha kena pajak. Tahap awal yang besar 100," ungkapnya.

Kemudian Ditjen Pajak akan menerapkan di seluruh Jawa Bali pada 1 Juli 2015. Menurut Irawan, pendapatan pajak dari PPN terbesar yaitu 80% di Jawa Bali. Penerapan e-Faktur Pajak secara nasional ditargetkan selesai 1 Juli 2016.

"Nasional 1 Juli 2016, jadi ada dua tahun prosesnya, jadi kami harapkan semua faktur sudah elektronik," pungkasnya. (Pebrianto Wicaksono/Agustina Melani

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya