DKPP Pecat Ketua dan Anggota KPU Sarmi

Sidang pembacaan putusan menyatakan pula DKPP akan merehabilitasi nama baik 3 anggota KPUD yang teradu.

oleh Katharina Janur diperbarui 09 Mei 2014, 18:00 WIB
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi.

Liputan6.com, Jayapura - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi dan anggota yaitu Yoshep Twenty dan Odhy Yesaya Demetouw. Sanksi tersebut disampaikan saat sidang dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini.

"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Pengadu I atas nama Yoshep Twenty dan Pengadu II atas nama Odhy Yesaya Demetouw dari jabatannya selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sarmi," kata Valina Singka Subekti, anggota majelis sekaligus anggota DKPP dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (9/5/2014)

Sebelumnya Odhy dan Yoseph mengadukan 3 anggota KPUD Sarmi atas tuduhan perubahan perolehan surat suara yang di-tipe x dan dicoret-coret dalam sertifikat perolehan suara.

Dalam rilis disebutkan pula, sidang pembacaan putusan menyatakan DKPP akan merehabilitasi nama baik 3 anggota KPUD yang teradu. Yakni atas nama Ferdinand F. Yawan, Marhun Lapoando, dan Bitsael Marauw.

DKPP berkeyakinan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Karena itu DKPP menyatakan seluruh aduan Para Pengadu tidak beralasan. Para Teradu justru telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sebab ketua dan divisi sama sekali tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

"Para Teradu juga telah melakukan tindakan yang benar, dengan mengadukan Para Pengadu yang membawa lari dokumen negara secara diam-diam, tanpa melalui rapat pleno dan sama sekali tidak diketahui 3 (tiga) komisioner lain kepada panitia pengawas atau panwas dan kepolisian setempat," imbuh Valina yang membacakan putusan DKPP tersebut.

Pembacaan putusan juga dihadiri Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis lainnya yaitu Saut H. Sirait dan Anna Erliyana.

Pengadu dalam kapasitas dan kedudukannya juga dapat dikenakan sanksi. Terutama bila di dalam sidang pemeriksaan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP juga berkeyakinan bahwa Para Pengadu telah melakukan tindakan pelanggaran ganda, yakni pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang merusak seluruh tatanan pemilu dan demokrasi.

"Sehingga melanggar Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan hufuf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11 Tahun 2011, dan No. 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana dalam bentuk membawa lari dokumen negara, yang seharusnya dilindungi, dijaga dan dipertahankan untuk tidak dibawa siapa pun dari Kantor KPU Kabupaten Sarmi," papar Valina.

Sementara itu salah satu anggota KPU Papua, Tarwinto yang dihubungi lewat telepon selulernya di Jakarta mengatakan menerima keputusan yang telah ditetapkan DKPP. Pihaknya kemudian akan mengevaluasi kinerja secara menyeluruh anggota KPU di daerah.

"Setelah rekapan Papua selesai di tingkat nasional, kami akan pulang dan mengevaluasi seluruh anggota KPU di daerah. Ini sangat penting untuk kelancaran proses pilpres selanjutnya yang sudah di depan mata. Sejumlah anggota KPU di daerah dipecat oleh DKPP karena terlibat partai politik dan pelanggaran kode etik. Pemahaman tugas dan wewenang serta larangan bagi anggota KPU di daerah banyak yang belum mengerti," pungkas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya