Rekapitulasi KPU: PDIP Unggul di Jawa Barat

Berlangsung sekitar pukul 14.26 WIB, keputusan disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Mei 2014, 18:16 WIB
KPU bisa bernapas lega setelah melalui berbagai kendala penghitungan suara (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hasil rekapitulasi nasional untuk seluruh daerah pemilihan di Provinsi Jawa Barat. Berlangsung sekitar pukul 14.26 WIB, keputusan disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, PDI Perjuangan menempati posisi teratas dengan memperoleh 4.159.411 suara. Menyusul Partai Golkar 3.567.629, Partai Gerindra 2.378.759, Partai Demokrat 1.931.014, PKS 1.903.538, PPP 1.631.804, PKB 1.572.732, PAN 1.391.480,
Partai Hanura 1.157.286, Partai Nasdem 1.035.728, PBB 368.483, dan PKPI 119.748.

"Dengan demikian rekapitulasi dapil Provinsi Jawa Barat telah tuntas," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di ruang rapat pleno, Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014).

Ketetapan disertai berbagai catatan dan keberatan yang diajukan saksi partai politik terhadap KPU, KPU provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Husni, semua catatan dan keberatan yang tertuang dalam rapat pleno itu tidak boleh dilupakan.

Salah satu keberatan dilontarkan saksi Partai Hanura, Miryam Haryani. Terutama untuk dapil Jawa Barat III, Miryam merasa keberatan lantaran terjadi perubahan perolehan suara setelah penghitungan ulang. "Kami masih keberatan, tapi kami bingung mencari ke mana lagi, karena data itu kami dapat dari bawah sekali dari tingkat desa," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, perubahan suara terjadi setelah Bawaslu meminta rekapitulasi ulang. "Keberatan untuk dikoreksi, misal sudah menetapkan 2.000 suara, tapi ada perintah Bawaslu jadi kurang 1.500," kata Yayat.

Sebenarnya, tambah Yayat, Partai Hanura tetap menang di dapil tersebut, tetapi hanya nama calonnya saja yang berubah.

Hari ini, Jumat 9 Mei 2014, merupakan hari terakhir rekapitulasi suara nasional. KPU memastikan proses rekapitulasi tepat waktu dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan waktu. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya