Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekitar 10 jam memberikan kesaksian untuk terdakwa Budi Mulya, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku senang lantaran dapat mengutarakan unek-unek yang ia pendam selama ini.
Selain itu, Boediono juga merasa senang telah menyampaikan apa yang ia ketahui pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut.
"Terima kasih saya ucapkan kepada majelis hakim yang terhormat. Saya diizinkan menyampaikan kesaksian, saya penuhi panggilan sebagai saksi dengan tujuan ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus Century," ujar Boediono usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono berharap, apa yang ia lakukan dalam persidangan hari ini dapat menjadi contoh bagi perkembangan demokrasi di Indonesia pada masa mendatang.
"Dalam negara demokrasi, siapapun punya kedudukan sama di mata hukum. Saya sampaikan apa yang saya ketahui dan alami dalam kasus ini," pungkas Boediono.
Dalam kesaksiannya, Boediono antara lain mengatakan pemberian FPJP Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik diibaratkan sebagai pemadaman kebakaran di suatu rumah dalam sebuah permukiman. Jika tidak dipadamkan, dikhawatirkan merembet ke permukiman tersebut.
Menurut Boediono, jika Bank Century tidak diselamatkan pada krisis keuangan pada 2008, maka akan berdampak seperti efek domino yang merembet ke perekonomian di Indonesia. Mulai dari sektor keuangan hingga sektor riil, bahkan sosial politik.
"Kalau ada rumah kebakaran di kampung, satu-satunya cara adalah memadamkan kebakaran di rumah itu, siapapun pemiliknya. Tapi kalau dibiarkan, akan merembet ke rumah lain. Ini gambaran pada saat itulah, yang menjadi keyakinan kami," ujar Boediono.
Di hadapan persidangan, Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI mengakui adanya perbicangan soal penyelematan Bank Century dalam telekonferensi pada 13 November 2008 dengan Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani. Termasuk soal pemberian FPJP sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Dalam telekonferensi kita berangkat mengenai situasi masalah Century dan dampak perbankan, termasuk ke bank sejenis, ini mendalam. Ini memang situasi yang bisa merembet apabila Bank Century tidak diselamatkan. Kedua bahas mengenai solusi, yang satu-satunya yang siap FPJP," ujar Boediono. (Ali)
Selesai Bersaksi Sidang Century, Boediono Mengaku Lega
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku senang lantaran dapat mengutarakan unek-unek yang ia pendam selama ini.
diperbarui 09 Mei 2014, 21:12 WIBWapres Boediono tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH
Cuaca Hari Ini Minggu 29 Desember 2024: Langit Jabodetabek Pagi Hari Mayoritas Berawan
Maruti Suzuki Bersiap Luncurkan e Vitara di Bharat Mobility Expo 2025
Aktivitas Seru untuk Liburan Akhir Tahun, Staycation hingga Kulineran
4 Pekerjaan Sampingan dari Rumah, Bisa Hasilkan Rp 4 Juta dalam 30 Menit
3 Resep Bumbu Marinasi Daging Grill untuk Bakaran di Malam Tahun Baru
Kepemilikan Kripto di Korea Selatan Melonjak Tajam, Ada Apa?
Emiten Batu Bara Prajogo Pangestu Dapat Pinjaman Rp 2,42 Triliun dari Bank BUMN, Buat Apa?
29 Desember 1610: Bangsawan Hungaria Elizabeth Bathory Ditangkap atas Pembunuhan 300 Wanita
Hasil Liga Italia: Inter Milan Cukur Cagliari, Atalanta Imbang dengan Lazio
Alih-Alih Merayakan Tahun Baru, Ustadz Adi Hidayat Sarankan Ini untuk Muslim, Simak Baik-Baik