Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Bupati Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan keherannya atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada dini hari di kantor kliennya Rachmat Yasin.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK, Johan Budi punya jawaban sendiri. Menurutnya penggeledahan bisa dilakukan kapan saja sesuai temuan bukti yang didapatkan oleh penyidik di lapangan dan didampingi saksi.
"Penggeledahan ya kapan saja bisa. Penggeledahan itu kan untuk kepentingan penyidikan. Yang penting kan penggeledahan itu ada saksinya di situ. Apakah pemilik tempat, ataukah pejabat di situ," kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014).
Kemudian, penggeledahan menurutnya akan selalu dilakukan KPK asal bertujuan untuk pengembangan kasus yang sedang ditangani. Misalnya mencari jejak-jejak yang pernah dilakukan tersangka.
"Penggeledahan itu bertujuan apa, penggeledahan itu karena ada dugaan bahwa di tempat-tempat yang digeledah itu ada jejak-jejak tersangka, karena diduga masih ada jejak-jejak tersangka di sana," ujarnya.
Johan juga mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan sejak Jumat dini hari, penyidik berhasil mendapatkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan konversi kawasan lahan.
"Penggeledahan sudah selesai. Sejumlah dokumen disita. Dokumen terkait tukar menukar kawasan lahan," ujarnya.
Johan melanjutkan, penggeledahan dilakukan di 5 tempat berbeda. "Ini pelaksanaan proses penyidikan tindak pidana korupsi dengan tersangka RY, karena itu penyidik melakukan penggeledahan," ujarnya.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso mengatakan dengan penggeledahan Kantor Bupati Bogor di saat kondisi masih terang, KPK mestinya akan lebih mendapatkan yang diperlukan. "Kan begini ya, kalau penggeledahan hari terang akan didukung kondisi yang baik," jelasnya.
Sugeng juga sempat melontarkan bahwa penggeldahan yang dilakukan KPK pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB itu memperlihatkan ada sesuatu yang mendesak. "Saya pikir ada yang mendesak, atau pertanyaannya, masih ada bukti yang belum ditemukan," katanya.
KPK: Penggeledahan Bisa Kapan Saja, Asal Ada Saksi
Penggeledahan bisa dilakukan kapan saja sesuai temuan bukti yang didapatkan oleh penyidik di lapangan dan didampingi saksi.
diperbarui 10 Mei 2014, 06:54 WIBRachmat Yasin di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam).
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Fakta: Akun Penjualan Pupuk Subsidi Ini Tidak Resmi
Memahami Apa itu Slogan: Definisi, Fungsi dan Contoh
Bursa Saham Asia Lesu Sambut Akhir Pekan, Investor Cermati Data Ekonomi Jepang
Perbedaan Nasi Kapau dan Nasi Padang, Mengenal Keunikan Dua Kuliner Khas Minangkabau
Fungsi Bearing dan Jenisnya: Panduan Lengkap
Infografis Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025 dan Perbandingan di Asia
9 Tanda Tubuh Anda Sedang Menyembuhkan Trauma
Prabowo Turun Tangan Terkait Polemik Sandi Butar Butar dan Damkar Depok
Siapakah Pemilik Mobil Berplat Nomor RI 36 yang Viral di X? Ini Sosoknya
Benarkah Landmark Ikonis Hollywood Ikut Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hutan Los Angeles?
Pemenuhan Lahan Rampung, Dirjen Pendis Kemenag: UIII Mampu Jadi Ikon Studi Islam Internasional
Manchester United Alami Kerugian Usai Pemain yang Tak Disukainya Sepakat Tinggalkan Old Trafford