Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengajukan calon presidan dan calon wakil presiden, partai politik atau gabungan parpol diharuskan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah mencapai 25 persen nasional dalam pemilihan legislatif. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendafaran capres dan cawapres pada 18 Mei hingga 20 Mei 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Selain berdasarkan perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pileg.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
Dijelaskan Ferry, adapun syarat lain dalam pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan 2 atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, dengan catatan bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Dia menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya tidak bisa menarik kembali dukungan. Sebab, capres dan cawapres yang sudah masuk dan terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.
KPU juga mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, harus meminta izin kepada presiden. Izin itu dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 18-20 Mei 2014
Selain berdasarkan perolehan kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan mengacu pada suara sah nasional dalam pileg.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:36 WIBPemilih akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengatasi Batuk Berdahak: Panduan Lengkap dan Efektif
Komisi III Terima 469 Laporan Masyarakat Sepanjang 2024, Paling Banyak Lembaga Peradilan
Belajar dari Proses dan Kesabaran Nabi Ayub AS yang Kehilangan Harta dan Ditimpa Penyakit, Ibrah
Fungsi Andaliman: Manfaat dan Kegunaan Rempah Khas Batak
Hasilkan Tembakau Berkualitas, Industri Rokok Lokal Didorong Kejar Pasar Ekspor
Apa Arti Mimpi Melihat Pisang Matang: Tafsir dan Makna Mendalam
Program ATSEA-2 Ditutup, Pendanaannya Sentuh USD 9,7 Juta
Tips Mengatasi Bullying: Panduan Lengkap untuk Mencegah dan Menangani Perundungan
Fungsi Headset dan Manfaatnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Komisi III Beri Catatan Akhir Tahun Sempurna untuk Kinerja Polri, Sebut Berbagai Kasus Hanya Oknum
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sabtu 28 Desember 2024 Pukul 03.15 WIB di Vidio
Top 3 Berita Hari Ini: Pangeran George Gantikan Pangeran Harry dalam Tradisi Natal Kerajaan Inggris