Liputan6.com, Jakarta - Untuk mengajukan calon presidan dan calon wakil presiden, partai politik atau gabungan parpol diharuskan memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen. Itu artinya, parpol atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah mencapai 25 persen nasional dalam pemilihan legislatif. Dari situ, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendafaran capres dan cawapres pada 18 Mei hingga 20 Mei 2014.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014) malam.
Selain berdasarkan perolehan jumlah kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan dengan mengacu pada perolehan suara sah nasional dalam pileg.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
Dijelaskan Ferry, adapun syarat lain dalam pengajuan capres dan cawapres bisa dilakukan oleh satu parpol, gabungan 2 atau lebih parpol melalui mekanisme penentuan masing-masing internal partai, dengan catatan bertandatangan ketua umum partai dan sekretaris jenderal partai.
Dia menambahkan, bagi parpol atau gabungan parpol yang sudah mendaftarkan calonnya tidak bisa menarik kembali dukungan. Sebab, capres dan cawapres yang sudah masuk dan terdaftar di KPU akan dianggap lolos pada tahap awal proses administrasi.
KPU juga mensyaratkan bagi capres dan cawapres yang berasal dari pejabat negara harus mengundurkan diri. Seperti menteri, Ketua MA, Ketua MK, Pimpinan BPK, Panglima TNI, Kapolri, dan Pimpinan KPK.
Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, harus meminta izin kepada presiden. Izin itu dibuat dalam bentuk surat.
"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutupnya.
KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres 18-20 Mei 2014
Selain berdasarkan perolehan kursi, pengajuan capres dan cawapres juga dapat dilakukan mengacu pada suara sah nasional dalam pileg.
diperbarui 10 Mei 2014, 07:36 WIBPemilih akan kembali menggunakan hak pilihnya pada Pilpres mendatang(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Potret Raffi Ahmad dan Anggota Kabinet Merah Putih Pakai Seragam Komcad
Na'udzubillah, 5 Golongan Ini Istighfarnya Ditolak oleh Allah SWT
Contoh Kata Sifat: Pengertian, Jenis, dan Penggunaannya dalam Kalimat
6 Fakta Menarik Gunung Kareumbi di Sumedang yang Bersebelahan dengan Gunung Kerenceng
BEI Sebut Saham Sritex SRIL Masuk Kriteria Delisting, Bagaimana Nasib Investor?
Prabowo-Gibran Ikut Latihan Berbaris Hari Pertama Retreat di Akmil, Pakai Seragam Komcad
Kementerian ESDM Atur Strategi Capai Swasembada Energi
4 Kata Ajaib: Kunci Membentuk Karakter Anak yang Sopan dan Beretika
Cuaca Besok 26 Oktober 2024: Seluruh Wilayah Jakarta Cerah pada Malam Hari
Terus Bertumbuh, Berikut 3 Destinasi Wisata Selam Terbaik di Indonesia yang Wajib Dijajal
5 Faktor Penyebab Kamu Sering Lupa, Salah Satunya Kurang Tidur
Cara Membuat dan Mengelola Kata Sandi yang Kuat untuk Keamanan Akun Online