Cek Jadwal Parpol Gugat ke MK, Penetapan Kursi DPR-DPD, Pilpres

Setelah menetapkan hasil Pemilu Legislatif, saatnya menyongsong Pemilu Presiden.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Mei 2014, 10:24 WIB
Dari hasil penghitungan, PDIP menempati posisi pertama, Golkar di posisi kedua, lalu Gerindra berada di urutan ketiga

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil real count rekapitulasi suara 12 partai politik peserta pemilu pada Jumat 9 Mei malam. Kini saatnya lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu menyongsong Pemilu Presiden.

Tetapi sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tahapan Pileg, KPU akan memberikan waktu kepada parpol yang masih merasa keberatan untuk menggugat di Mahkamah Konstitusi pada 12-14 Mei 2014. Kemudian pada 11-17 Mei adalah penetapan perolehan kursi anggota DPR dan DPD.

Berikut jadwal resmi KPU yang Liputan6.com suguhkan pada Sabtu (10/5/2014):

9 Mei 2014: Penetapan hasil Pemilu
12-14 Mei 2014: Pengajuan perselisihan hasil Pemilu ke MK
11-17 Mei 2014: Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR dan DPD

Kemudian untuk tahapan Pilpres akan dilakukan KPU mulai dari pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang dimulai pada 18 Mei hingga 1 Juni 2014 untuk pengambilan nomor urut.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pilpres, berikut urutannya:

18-20 Mei 2014: Pendaftaran pasangan capres dan cawapres
19-23 Mei 2014: Pemeriksaan kesehatan
18-23 Mei 2014: Verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
22-24 Mei 2014: Pemberitahuan hasil verifikasi administrasi
24-26 Mei 2014: Perbaikan kelengkapan persyaratan
25-27 Mei 2014: Perbaikan kelengkapan persyaratan
25-27 Mei 2014: Penyerahan perbaikan kelengkapan persyaratan
26-29 Mei 2014: Verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan
28-30 Mei 2014: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan
31 Mei 2014: Penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres
01 Juni 2014: Pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya