2 Masalah Substansial Pileg yang Tertinggal

Masalah bisa berdampak pada meluasnya public distrust terhadap penyelenggara pemilu dan tentu akan menghambat pelaksanaan Pemilu Presiden.

oleh Widji Ananta diperbarui 10 Mei 2014, 11:55 WIB
KPU akhirnya menyelesaikan penghitungan suara pada Jumat (09/05/14) malam (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Rekapitulasi suara Pemilu Legislatif telah diselesaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat 9 Mei malam. Namun ada yang tertinggal.

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengatakan, hasil akhir pemilu tidak ada yang mengejutkan, cenderung sama dengan hasil quick count atau hitung cepat. Namun ada 2 masalah substansial.

"Saya mencermati justru hasil pemilu ini meninggalkan masalah substansial. Masalah substansial yang saya temukan ada pada dua hal penting. Pertama, sistem pemilu yang tidak efektif dan tidak efisien telah menumbuhsuburkan praktik transaksional money politics," kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5/2014).

Menurutnya, penjualan suara yang masif membuat banyaknya data-data pada C1 dan data selanjutnya terjadi banyak perbedaan di mana-mana. Misalnya kasus di Nias, Manado, Momuju, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Lubuk Linggau, Banyuasin, dan Halmahera Selatan.

"Perhitungan usai perkara tersebut dipastikan akan dibawa ke MK oleh partai politik. Misalnya  PPP memastikan akan mengajukan 46 kasus ke MK," ujar Badrun.

Permasalahan substansial kedua adalah penyelenggara pemilu di tingkat KPUD, KPPS maupun Panwas yang tidak bekerja profesional. Sehingga persoalan di daerah tidak luput dari kerja yang tidak profesional.

"KPUD, KPPS maupun Panwas tidak bekerja sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012. Implikasi lebih lanjut ada kemungkinan besar sejumlah KPUD dipidanakan. Jika kasus pidana KPUD ini meluas akan berdampak pada public distrust terhadap penyelenggara pemilu dan tentu akan menghambat pelaksanaan Pemilu Presiden Juli mendatang," demikian Badrun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya