Sua Kemendagri Selasa, Rano Ingin Cepat Jadi Plt Gubernur Banten

Rencananya, Rano akan bertemu dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada Selasa 13 Mei 2014 pukul 14.00 WIB.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 12 Mei 2014, 02:59 WIB
(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Liputan6.com, Serang - Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur Banten. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menyatakan, Wakil Gubernur Rano Karno akan menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten.

Namun Rano mengaku, dirinya belum menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten. Dia berharap, jabatan itu akan segera disandangnya Selasa 13 Mei 2014 mendatang.

"Saya belum jadi Plt. Selasa saya akan bertemu dengan Kemendagri," ujar Rano di Desa Cidadap, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang, Banten, (11/5/2014).

"Mudah-mudahan sepertinya di situ akan diserahkan."

Rencananya, Rano akan bertemu dengan Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri pada Selasa 13 Mei 2014 pukul 14.00 WIB. Hal ini dibenarkan Kepala Biro (Kabiro) Pemerintahan Kemendagri Deden Apriandi.

"Undangannya konsultasi penyelenggaraan pemerintahan daerah saja," tutur Deden.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan sementara sebagai Gubernur Banten. Pemberhentian itu menyusul ditandatanganinya surat pemberhentian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, (SK Presiden) Nomor 28/P/2014. Dengan demikian Wakil Gubernur Rano Karno menjalankan seluruh tugas Gubernur Banten," kata Gamawan 9 Mei 2014 lalu.

Pada Selasa 6 Mei 2014, Ratu Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Atut didakwa memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Akil agar memuluskan perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK.

"Terdakwa bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu uang sebesar Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu M Akil Mochtar selaku hakim konstitusi untuk memengaruhi putusan perkara," kata jaksa penuntut umum KPK Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya