Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono kembali diperiksa jaksa penyidik. Jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan 2 anak buah Udar yang berstatus tersangka, yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, terkait kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
"Dugaan tindak pidana korupsi Bus Transjakarta, diperiksa 2 tersangka Setyo Tuhu dan R Dradjat Adyaksa dan Udar Pristono," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Senin (12/7/2014).
Advertisement
Selain Udar dan 2 tersangka, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pemanggilan Prawoto ini sudah kali kedua oleh jaksa penyidik.
Namun pemeriksaan Udar ketiga kalinya ini belum ada titik terang dari pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief -- yang sebelumnya menyebut penyidik tengah menganalisis hasil keterangan Udar -- untuk menentukan status Udar dari saksi menjadi tersangka.
"Setelah dianalisa, baru ditetapkan penyidik statusnya itu," kata Basrief di Kejagung, Jakarta, Jumat 9 Mei lalu.
Basrief belum dapat memastikan status Udar, menjadi tersangka atau tidak dalam kasus ini. Namun, kemungkinan tersangka ada saja. Saat proyek itu berlangsung, Udar diketahui masih menjabat sebagai pengguna anggaran.
"Kemungkinan ya ada saja -- penetapan tersangka. Tapi kita tunggu penyidiklah. Dalam waktu dekat. Insyaallah," ungkap Basrief.
Dalam kasus dugaan mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 2 tersangka, yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya anak buah Udar Pristono.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelumnya mendapat laporan dari inspektorat, mengenai kecurangan dalam pengadaan bus Transjakarta dan BKTB. Kecurangan tersebut diduga adanya lonjakan harga dan penentuan pemenang tender. Harga yang dijual China yakni Rp 1 miliar, namun dalam dokumen tertulis Rp 3 miliar.
Kasus ini berawal dari penemuan bus berkarat pada awal 2014, setelah 656 bus yang dibeli Pemprov DKI tiba di Jakarta. Terdiri dari 346 BKTB dan 346 bus Transjakarta. Namun baru beberapa hari tiba, ternyata 10 BKTB dan 5 bus Transjakarta ditemukan berkarat. (Yus)