Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rizki Widyanto terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rizki yang sehari-hari bekerja sebagai ajudan Bupati Rachmat Yasin ini akan diperiksa sebagai saksi, untuk atasannya dan 2 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini.
.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar kepala pemberitaan dan publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Advertisement
Rizki diduga kuat mengetahui peran Rachmat, yang ditangkap penyidik KPK di kediamannya di Perumahan Taman Yasmin, Bogor, pada 7 Mei lalu ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
Rahmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sementara Yohan diduga sebagai pemberi suap.
Kasus suap ini diduga terkait pemberian rekomendasi alih fungsi lahan kawasan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Sementara nilai suap didiuga sebesar Rp 4,5 miliar.
Rachmat ditahan di Rumah Tahanan KPK Jakarta Selatan, sementara Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, M Zairin ditahan di Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan dan Fransiskus Xaverius Yohan Yap di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. (Yus)