Jaksa KPK Hadirkan 3 Ekonom Jadi Saksi Ahli Kasus Century

Mereka adalah mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, ekonom Ihsanuddin Noorsy, serta peneliti Center of Economic Hendry Saparini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 12 Mei 2014, 12:21 WIB
Gedung Pengadilan Tipikor mulai berbenah untuk menyambut kedatangan Wapres Boediono, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyelamatan Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan 3 pakar ekonomi untuk menjadi saksi ahli.

Mereka adalah mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie, ekonom Ihsanuddin Noorsy, serta peneliti Center of Economic Hendry Saparini.

Pada sidang yang baru dimulai pukul 11.40 WIB itu jaksa mulai menggali keterangan dari satu persatu saksi. Usai disumpah, kedua saksi yaitu Kwik Kian Gie dan Ihsanuddin Noorsy diminta untuk menunggu di luar sidang.

Sementara Hendry Saparini yang hadir mengenakan busana batik dipadu jilbab merah muda diminta bersaksi lebih dulu.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, JPU KPK telah menghadirkan 3 pejabat penting untuk bersaksi. Mereka adalah mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Wakil Presiden Boediono.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya