Liputan6.com, Jakarta - Usai menetapkan perolehan suara pemilu legislatif 2014 secara nasional, Komisi Pemilihan Umum akan menghitung peroleh kursi dan caleg terpilih mulai besok, Selasa 13 Mei 2014.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, KPU memiliki waktu penghitungan dan penetapan perolehan kursi peserta pemilu terpilih sejak 11 Mei hingga 17 Mei 2014.
"Jadwalnya kan 11 sampai 17 (Mei), itu adalah jadwal untuk penyelenggara pemilu menetapkan kursi dan calon terpilih," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Hadar menjelaskan, sejumlah KPU Daerah telah menggelar rapat pleno penetapan kursi bagi caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Penetapan kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sendiri akan dihitung besok oleh KPU.
"Rabu (penetapan) perolehan kursi, satu hari hitung (Selasa) bisa. Hitungnya mudah sekali, tinggal tetapkan saja. Kami sudah persiapkan bahan dasarnya. Pengitungan kursi dari perolehan suara tanggal 9 Mei," jelas Hadar.
Penetapan perolehan kursi merupakan otoritas KPU. Hadar menjelaskan, pihak parpol tak dapat mengubah ketetapan KPU itu. "Perwakilan parpol diundang. Nanti dimintai pendapat, tapi pendapat mereka tidak bisa menghentikan proses penetapan," ujar Hadar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, berikut perolehan suara parpol mulai dari yang terbanyak:
01. PDIP 23.681.471 suara atau 18,95%
02. Partai Golkar 18.432.321 suara atau 14,75%
03. Partai Gerindra 14.760.371 suara atau 11,81%
04. Partai Demokrat 12.728.913 suara atau 10,19%
05. PKB 11.298.957 suara atau 9,04%
06. PAN 9.481.621 suara atau 7,59%
07. PKS 8.480.204 suara atau 6,79%
08. Partai Nasdem 8.402.812 suara atau 6,72%
09. PPP 8.157.488 suara atau 6,53%
10. Partai Hanura 6.579.498 suara atau 5,26%
11. PBB 1.825.750 suara atau 1,46%
12. PKPI 1.143.094 suara atau 0,91%
Total jumlah suara 124.972.491 atau 100%.
(Sss)
Advertisement