Liputan6.com, Sukabumi - Hari ini tim penyidik Polresta Sukabumi, Jawa Barat, menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Kota Sukabumi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (12/5/2014), proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Andri alias Emon, mulai dilakukan tim penyidik Polresta Sukabumi.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga menghimpun keterangan para saksi korban. Tercatat 22 bocah menjadi korban tindak pencabulan yang dilakukan tersangka Emon.
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
Belakangan terungkap, korban perilaku seksual menyimpang Emon, mencapai lebih dari 20 orang. Hal tersebut diperkuat dengan 2 buku catatan milik Emon, yang memuat daftar nama para korban. (Yus)
Penyidik Limpahkan Kasus Emon ke Kejaksaan
Aksi Emon dilakukan sejak akhir Desember 2013 hingga awal Mei 2014, saat orangtua salah satu korban mengadu ke polisi.
diperbarui 12 Mei 2014, 13:34 WIB(Liputan6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Awet Muda Wanita: 22 Cara Alami Menjaga Kecantikan dan Kesehatan
Tips AC Hemat Listrik: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Penggunaan AC
Tips Rebus Daging Empuk: Panduan Lengkap Mengolah Daging Lezat
Prospek Industri Unggas Jelang Akhir Tahun, Saham-Saham Ini Bisa Dicermati
Angka KDRT di Indonesia: Fenomena Gunung Es di Balik Neraka Rumah Tangga
Skema Baru Subsidi BBM dan Listrik Nyaris Rampung, Ini Bocorannya
Mencari Kata Kunci YouTube yang Paling Banyak Dicari, Ini Cara-caranya!
Kocak, Ustadz Das'ad Latif Bongkar Penyebab Wanita Suka Ngomel
Potret Tengku Dewi Putri Khilaf Soal Hijab Sanggul Saat Kajian, Masih Belajar
Anime Sazae-san Perpanjang Rekor Dunia Guinness Sebagai Serial Anime Terlama, Mengudara Sudah 55 Tahun
Tips Jualan Buah Agar Tidak Cepat Busuk: Panduan Lengkap untuk Penjual Buah Sukses
Cara Mudah Membuat Kaldu Ayam Bubuk Homemade yang Lebih Sehat