Liputan6.com, Jakarta - Rencana akuisisi PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) sepertinya dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Muncul dugaan ada perdagangan saham yang dilakukan orang dalam (insider trading) untuk memanfaatkan informasi internal termasuk rencana dan keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan hanya menanggapi santai terkait adanya insider trading dalam rencana akuisisi BTN. Dia mendesak menangkap pelaku insider trading itu apabila terbukti benar.
Advertisement
"Suruh tangkap saja," ucap dia singkat setelah menghadiri Launching Mandiri Institute, Hotel Four Season, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Meski sudah dipastikan batal, namun akuisisi BTN oleh Bank Mandiri masih saja terus diperdebatkan. Selain itu, Dahlan juga kerap merilis kebijakan menghebohkan seperti soal merger Pertagas dan PT PGN Tbk serta akuisisi PGN oleh PT Pertamina.
Ketika ditanya terkait kebijakan-kebijakan yang cukup menyita perhatian publik itu, Dahlan menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat. "Terserah Anda menilainya," tegas dia.
Sebelumnya ada dugaan insider trading pada isu akuisisi BTN oleh Bank Mandiri. Sekadar informasi, insider trading sangat dilarang dalam Undang- Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam pasal 104 para insider trading akan dikenakan sanksi yang dirumuskan bersifat kumulatif berupa pidana penjara dan denda. Sedangkan pemberian sanksi administratif kepada korporasi sesuai dengan Pasal 102 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 61 PP No. 45 Tahun 1995. (Fik/Ahm)