Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus akan menahan 2 dari 4 tersangka kasus mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi Busway (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Empat tersangka yang telah ditetapkan yakni R Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Keduanya ditetapkan lebih dulu, kemudian menyusul 2 tersangka lainnya yakni mantan kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono, dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan, 2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
"Ya nanti ditahan. Yang dua sebelumnya (Setyo Tuhu dan Dradjat)," kata Widyo kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Namun Widyo ogah membeberkan mengenai penetapan status tersangka terhadap Udar dan Prawoto. Ia beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu," ungkap dia.
Saat ditanya, apakah Udar dan Prawoto juga akan digelandang masuk rutan, Widyo hanya menjawab, "ikuti perkembangannya, ya."
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan pejabat pembuat komitmen Drajat Adhyaksa sebagai tersangka, berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 25/F.2/Fd.1/03/2014. Sedangkan Setyo Suhu, yang merupakan ketua panitia pengadaan barang di Dishub DKI Jakarta, menjadi tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikin Nomor 26/F.2/Fd.1/03/2014.
Sementara penetapan tersangka Udar Pristono berdasarkan surat perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Adapun Prawoto ditetapkan menjadi tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014
"Penetapan tersangka UP dan P, mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi. (Ein)
2 Tersangka Korupsi Proyek Bus Transjakarta Ditahan
2 dari 4 tersangka yang bakal di jebloskan ke rumah tahanan Kejaksaan Agung yakni Setyo Tuhu dan Drajat.
diperbarui 12 Mei 2014, 17:59 WIBBus transjakarta pun tak seperti biasanya. Pada Senin (05/08/13) busway pun tidak dijejali para penumpang saat jam-jam pulang kantor (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diisyaratkan Tak Masuk Daftar Penerima BBM Subsidi, Pengemudi Ojek Daring Ancam Demo Besar-besaran
350 Quote Capek untuk Menenangkan Diri dan Bangkitkan Semangat
350 Quote Coklat Terbaik untuk Pencinta Makanan Manis, dari Romantis hingga Menggelitik
Gelar Sayembara Harun Masiku Rp8 Miliar, PDIP Sebut Maruarar Sirait Arogan
Tarif PPN 12% Bakal Ditunda, Ekonom: Tak Jelas Maju Mundur
Konflik dengan HYBE, NewJeans Resmi Tinggalkan ADOR
Cara Influencer China Bangun Citra Elite: Sewa Ruang PBB hingga Hadiri Acara Donald Trump
VIDEO: Teror Penembakan, Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan Jadi Sasaran
PDIP Terima Kasih ke Rakyat Indonesia, Klaim Menang Pilkada 2024 di 14 Provinsi
Artis Senior Rahayu Effendi Meninggal Dunia, Dede Yusuf Beberkan Penyebab Berpulangnya Sang Ibunda
VIDEO: Pemotor Terjatuh Akibat Lubang yang Tergenang, Warganet: Tolong Diperbaiki
PPN Naik Jadi 12%, Buruh Minta Jatah Bansos