Suap Tukar Kawasan Hutan Bogor, Sespri Bupati Bogor Diperiksa KPK

KPK sebelumnya juga sudah memeriksa ajudan Rachmat Yasin, Rizki Widyanto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 11:26 WIB
Rachmat Yasin di Gedung KPK (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Bogor - Sekretaris Pribadi (Sespri) Bupati Bogor Rachmat Yasin yakni Tenny Ramdhani diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Tenny diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor untuk tersangka Francis Xaverius Yohan Yap.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi YY," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2014).

Kemarin KPK juga sudah memeriksa ajudan Rachmat Yasin, Rizki Widyanto. Usai diperiksa, Rizki mengaku dikorek penyidik seputar aktifitas Rachmat sebelum dicocok KPK beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Selain politisi PPP itu, pada kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor M Zairin dan pegawai PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Francis Xaverius Yohan Yap sebagai tersangka.

Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh Satuan Tugas KPK dari sejumlah tempat pada Rabu 7 Mei 2014 lalu. Dalam kasus ini, Rachmat sebagai Bupati Bogor diduga menerima uang suap sejumlah Rp 1,5 miliar dari pihak swasta, yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Tak cuma itu, Rachmat juga diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait rekomendasi tersebut.

Oleh KPK, Rachmat dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ketiga orang tersebut saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat mendekam di Rumah Tahanan KPK, Yohan Yap ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya