Pengacara Calon Bupati Lebak Beberkan Alasan Menyuap Akil Mochtar

Menurut Susi, informasi mengenai penyiapan uang dari pihak lawan tidak hanya ia dapat dari tim sukses Amir.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 13:55 WIB
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bersaksi untuk terdakwa Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/14) (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Susi Tur Andayani, pengacara yang menjadi tersangka suap Pilkada Lebak, Banten, bersaksi untuk terdakwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dalam kesaksiannya, Susi membeberkan alasan menyiapkan suap untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Susi mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin, dia mendapat informasi bahwa pihak lawan sudah menyiapkan uang. Namun dia tidak menjelaskan siapa lawan Amir-Kasmin yang dimaksud.

"Di persidangan ada selentingan informasi bahwa pihak lawan sudah menyiapkan uang. Saya tahu itu dari tim sukses Amir," kata Susi di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Susi, informasi mengenai penyiapan uang dari pihak lawan tidak hanya ia dapat dari tim sukses Amir. Melainkan juga dari mulut Amir langsung. "Pak Amir juga bilang ada," kata Susi.

Karena itu, lanjut Susi, Amir Hamzah akhirnya meminta pinjaman dana kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Atut, guna mengadapi gugatan di MK.

Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dakwaan disebutkan, Atut memberi uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Atut melakukan suap bersama adiknya yang sekaligus Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Suap diberikan dengan maksud supaya Akil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel Hakim perkara sengketa Pilkada Lebak 2013 mengabulkan permohonan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin tersebut.

Atut sendiri didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada pasal itu, Atut terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya