Liputan6.com, Jakarta - KPU menyiapkan pengacara kondang Adnan Buyung Nasution dalam menangani sengketa hasil Pemilu 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adnan Buyung saat ini merupakan pengacara tersangka korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum.
"Di tingkat pusat kita tunjuk Adnan Buyung Nasution jadi lawyer di MK, ke daerah juga kita siapkan data pendukung. Kita optimis, beberapa hasil klarifikasi kita, di rapat pleno terbuka itu tidak terbukti (ada pelanggaran)," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantor KPU, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Menurutnya, hal yang wajar jika para peserta pemilu yang merasa tidak puas lalu mendaftarkan gugatan ke MK. Gugatan para peserta pemilu tersebut tak lain adalah dinamika berdemokrasi.
Sigit mengatakan, KPU sudah memberikan fasilitas untuk mengklarifikasi atas ketidakpuasan peserta pemilu yang bersangkutan sebelum melakukan gugatan di MK.
"Sebenarnya KPU sudah fasilitasi, klarifikasi keberatan yang mereka lakukan, seperti di Pekalongan, Yogya, Lampung, kita buka C1 plano (form rekap di TPS), tapi itu kan tidak terbukti. Karena masih keberatan mereka bawa ke MK. Kami sudah fasilitasi secara maksimal, keberatan-keberatan mereka itu," tandas Sigit.
Energi & Tambang