Diperiksa Terkait Hambalang, Gubernur BI Beberkan Peran Kemenkeu

Kemenkeu dinilai hanya melakukan verifikasi jika ada pembayaran oleh kementerian teknis. Dalam hal ini Kemenpora.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Mei 2014, 15:58 WIB
Usai diperiksa, Agus Martowardojo memberikan keterangan pada media (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso yang juga Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.

Dalam pemeriksaan itu, Agus membeberkan peran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Keuangan dalam proyek Hambalang di hadapan penyidik KPK.

"Saya menjelaskan UU Keuangan Negara 2003 dan UU Perbendaharaan Negara 2004 tentang bagaimana peran dari Kemenpora dan Kemenkeu," kata Agus usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Agus sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Keuangan. Dia menjelaskan Kemenkeu hanya melakukan verifikasi jika ada pembayaran oleh kementerian teknis. Dalam hal ini Kemenpora.

"Ini lebih menjelaskan di mana peran dari kementerian teknis dan bagaimana peran dari Kemenkeu. Yang kementerian teknis sebagaimana UU mengatur adalah bertanggung jawab atas formal substansial pada keuangan negara itu," ujar dia.

Dia juga menjelaskan perihal persetujuan kontrak tahun jamak dalam proyek Hambalang. Namun tidak terkait anggaran yang dikucurkan untuk proyek tersebut.

"Sekarang ini yang ditanyakan adalah tentang persetujuan tahun jamak. Tapi itu tidak terkait dengan anggaran. Kalau anggaran adalah bagian dari tugas kementerian teknis dalam berhubungan dengan DPR," ujar Agus yang mengaku tidak mengenal Machfud Suroso.

Selain Machfud Suroso, KPK juga telah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus Hambalang. Mereka adalah mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor.

Sedangkan, satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, yaitu mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya