Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman divonis pidana 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Utama PT Indoguna Utama itu dinilai terbukti bersalah melakukan suap Rp 1,3 miliar kepada mantan Anggota Komisi I DPR sekaligus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
Majelis dalam putusan ini menyimpulkan, Maria merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging. Menurut hakim, Maria telah terbujuk rayuan Elda Devianne Adiningrat alias Bunda alias Dati, Luthfi Hasan, dan Ahmad Fathanah. Maria terperangkap, sebab kedua orang mengumbar janji bisa mendapatkan tambahan kuota impor kepada PT Indoguna Utama.
"Terdakwa selaku Dirut Indoguna terbujuk upaya-upaya yang dilakukan Elda, Ahmad Fathanah, dan Luthfi Hasan Ishaaq yang seolah-olah mampu meningkatkan kuota impor daging sapi PT Indoguna dengan imbalan tertentu," kata Hakim Anggota Alexander Marwata saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/5/2014).
Majelis juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Maria, karena tidak sesuai fakta persidangan. Majelis justru memuji upaya Maria dalam mengatasi kelangkaan daging di pasar lokal. JPU sebelumnya menuntut Maria 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kuruangan penjara.
"Majelis menghargai kontribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," ujar Alexander.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Maria, Denny Kailimang, menyatakan keberatan dengan vonis yang dijatuhkan Majelis. Pasalnya, hukuman 2 tahun 3 bulan dianggap tidak sesuai dengan kesalahan kliennya.
"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny.
Padahal, dalam sidang Luthfi, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang tersebut sebagai suap. Juga pengakuan Fathanah yang membantah uang tersebut untuk Luthfi. "Dan itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," sesal Denny.
Meski begitu, Denny dan tim kuasa hukum lainnya tidak mau buru-buru mengajukan banding. Mereka akan mempelajari putusan ini untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita punya waktu 7 hari untuk menentukan banding atau tidak," kata Denny.
Dalam vonis ini, Maria oleh Majelis dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana. (Yus)
Dirut Indoguna Dinilai Hakim Berjasa Atasi Kelangkaan Daging
Majelis dalam putusan ini menyimpulkan, Maria merupakan korban permainan para makelar penjual izin kuota impor daging.
diperbarui 13 Mei 2014, 16:41 WIB Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mandiri Sekuritas Bakal Bawa Perusahaan Mercusuar Melantai pada 2025
Pencemaran Nama Baik Pasal Berapa? Panduan Lengkap Hukum dan Sanksinya
Ciri Ciri Terkena Diabetes: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
Universitas di China Tawarkan Mata Kuliah Tentang Harry Potter hingga Detective Conan
Ditetapkan Jadi Gubernur Terpilih, Pramono Anung Pastikan Transparan Pimpin Jakarta
100 Caption IG Aesthetic Bahasa Inggris Singkat dan Artinya Lengkap
1 Juta Rumah Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
24 November Zodiak Apa? Ciri Khas dan Ramalan untuk Sagitarius
DCVI Ditunjuk Jadi Operator Pemeliharaan Armada Truk Tangki Pertamina
350 Bridal Shower Caption Ideas untuk Momen yang Spesial
15 Effective Tips for How to Learn English Quickly and Easily
VIDEO: Dugaan Pungli SMA di Bogor, Orang Tua Diminta Bayar Rp2,6 Juta untuk Makan Siang Guru