Liputan6.com, Pontianak - Berawal dari sebuah penangkapan 4 kurir narkoba jenis sabu oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta pada 20 April 2014. 4 Orang itu diketahui berinisial TK, HM, JK, dan ZL asal Kediri, Jawa Timur.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Jakarta AKBP Muhammad Nasrun M, menerangkan dari hasil penyidikan terhadap keempat tersangka tersebut diperoleh informasi bahwa mereka mendapatkan narkoba jenis sabu itu dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
"Narkoba jenis sabu yang mereka edarkan itu berasal dari Malaysia. Jaringan sindikat ini mempunyai wilayah operasi Pontianak, Semarang, Kediri, Jakarta. Dari Pontianak sabu tersebut dibawa untuk diedarkan menumpang kapal Pelni KM Leuseur dengan rute Pontianak - Semarang kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat ke daerah Kediri dan Jakarta," terang Nasrum kepada wartawan di Kantor BNN Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/5/2014).
Dari kejadian kasus narkotika tersebut, jelas Nasrun petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan yang memakan cukup lama. "Pada hari Minggu 11 Mei 2014 sekira pukul 23.30 WIB petugas BNN bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang dijadikan gudang untuk menyimpan narkoba di wilayah Kecamatan Pontianak Timur," jelasnya.
Hasil pengerebekan itu, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu berbentuk bubuk kristal putih. "Jumlahnya sebanyak 4.650 kilogram sabu dan 3.930 butir pil inex (ekstasi) yang diduga mengandung narkotika yang disimpan dalam rumah itu," ujarnya.
Saat ini petugas BNNP Kalimantan Barat dan BNN Jakarta mengamankan 1 tersangka dengan inisial MSA. Petugas, menurut Nasrun masih mengejar tersangka yang menjadi pelaku utama dari jaringan narkoba untuk pengembangan.
Nasrun menambahkan, kejahatan terhadap narkotika jenis ini diancam Pasal 114 ayat 2 (menerima barang) dengan ancaman maksimal hukuman mati. "Dan paling ringan 6 tahun dan pasal 112 ayat 2 (menyimpan atau menguasai) diancam hukuman yang sama minimal sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Lebih lanjut Nasrun memaparkan, asumsi harga 4.650 kilogram sabu senilai Rp 9.350.000.000. Asumsi harga 3.930 butir inex senilai Rp 393.000.000. "Dari kejadian ini BNN bisa menyelamatkan anak bangsa," klaim Nasrun.
"Jika asumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh banyak orang, maka kejadian ini akan ada calon korban anak bangsa sebanyak 18.600 orang bisa diselamatkan. (Dengan disitanya) pil inex, (maka) dapat menyelamatkan anak bangsa calon pengguna sebanyak 3.930 orang," pungkasnya.
BNN Gerebek Gudang Narkoba di Pontianak
Dari gudang tersebut, petugas BNN menyita 4,6 kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
diperbarui 14 Mei 2014, 00:46 WIB(Antara/Fanny Octavianus)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Warna Orange: Filosofi dan Makna Psikologis
Ahok Jelaskan Alasan Anies Tak Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kementerian PU Siapkan Rp 19,5 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada 2025
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel