9 Siswi Penyandang Disabilitas Diduga Dicabuli Guru

Pelaku berbuat amoral itu saat melakukan praktik terapi kepada para korban.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 14 Mei 2014, 04:23 WIB
Pelaku berbuat amoral itu saat melakukan praktik terapi kepada para korban.

Liputan6.com, Bogor - Kasus pencabulan di Bogor, Jawa Barat, rupanya belum kunjung berhenti. Kali ini seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial Kos (35) diduga mencabuli 9 siswi. Parahnya 4 siswi di antaranya memiliki keterbatasan mental atau tuna grahita. Pelaku berbuat amoral itu saat melakukan praktik terapi kepada para korban.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, seluruh korban berinisial MD (13), NJ (10), TM (10), PS (11), SK (10), ID (10), SM (11) dan ST (11) dicabuli pelaku saat diterapi. Selain menjadi guru bantu, pelaku memang memiliki keahlian sebagai terapis untuk anak-anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Awalnya, pelaku mengajak para korban ke sebuah ruang kelas untuk diterapi. Namun karena merasa terangsang, pelaku mencabuli para korban yang memiliki keterbatasan. Pelaku menyuruh korban untuk memegang dan mengisap alat kelamin korban.

Dirinya mengaku melakukan pencabulan terhadap anak-anak keterbelakangan mental karena mudah dibohongi. "Saya bilangnya ke korban, barang bapak (alat vital) gatal nih, minta digarukin dan emut `barang` saya," kata pelaku saat ditanya wartawan, Selasa (13/5/2014).

Kapolres Bogor Kota AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sekitar 4 bulan terakhir. "Pelaku mengaku sudah satu tahun mengajar di sekolah tersebut," ungkap Kapolres.

Bahtiar masih mengidentifikasi kembali apakah korban lebih dari 9 orang. Pihaknya masih memantau laporan perkembangan dan ia meminta kepada orangtua korban yang belum melapor agar segera mengadu kepada pihak kepolisian. "Kita pastikan akan melakukan perlindungan kepada korban dan juga orang tua korban," tambahnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terlait kasus pencabulan 9 anak SD yang diduga dilakukan oleh gurunya berinisial Kos, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto langsung mencopot jabatan Kepala SDN Semeru 6, Emalia. Bima menilai Kepala Sekolah telah lalai dalam melakukan perekrutan guru bantu.

"Kepala Sekolah sudah dinonaktifkan karena ada indikasi prosedur yang dilanggar dalam pengangkatan staf atau pegawai. Saya juga sudah tunjuk Plt-nya," ungkap Bima di Balaikota Bogor, Selasa 13 Mei.

Selanjutnya, menurut Bima Arya, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah tingkat SD se-Kota Bogor untuk diberikan arahan. Hal ini bertujuan untuk terus mengawasi secara ketat.

"Ada beberapa langkah, yaitu seleksi lebih ketat terhadap perekrutan pegawai, pengawasan terhadap siswa. Kemudian mendorong kegiatan positif terus dikembangkan," ungkapnya.

Untuk memulihkan psikologis para korban harus ada bimbingan, sehingga jangan sampai korban semakin trauma. Rencananya Pemkot Bogor akan mengirim tenaga konseling kepada para korban. "Jadi ada proses konseling tidak hanya pada korban saja, tapi juga kepada keluarga korban supaya menjalani ini dengan benar," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya